Dengan kata lain, aksesi nerarti pernyataan persetujuan untuk mengikatkan diri secara definitif terhadap suatu perjanjian.
Sehingga jika ada negara yang baru bergabung dengan perjanjian untuk pertama kalinya, maka negara-negara anggita wajib memberikan status MFN kepada negara yang baru bergabung.
Meskipun ada satu atau dua negara anggota yang tidak setuju, dia tetap harus memberikan status MFN diluar kehendahnya. Karena syarat untuk memberikan status MFN kepada anggota baru hanya membutuhkan persetujuan dua pertiga dari anggota.
Pasal XIII Organisasi Perdagangan Dunia adalah cara untuk menunjukkan rasa hormat.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Referensi: