KOMPAS.com - Batas wilayah negara bisa diartikan sebagai garis batas pemisah wilayah dan kedaulatan antarnegara sesuai hukum internasional.
Indonesia memiliki batas wilayah, baik dengan negara lain maupun lautan.
Secara geografis, Indonesia berada di antara dua benua, yakni Benua Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Apa sajakah batas-batas wilayah Indonesia?
Malaysia, Singapura, Palau, Filipina, dan Laut Cina Selatan, Timor Leste dan Samudra Hindia. Hal ini merupakan batas-batas wilayah dari Indonesia.
Dilansir dari buku Pendidikan Lingkungan Sosial, Budaya, dan Teknologi (PLSBT) (2021) karya H. Sutrisna, berikut batas-batas wilayah Indonesia:
Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia
Dikutip dari buku Keanekaragaman Suku dan Budaya Indonesia (2019) karya Kusnanto, letak Indonesia secara astronomis adalah 6ºLU - 11ºLS dan 95ºBT - 141ºBT.
Berikut batas wilayah Indonesia secara Astronomis:
Batas wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu daratan, lautan, serta udara.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Berikut penjelasannya:
"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."
Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, telah dijelaskan batas wilayah Indonesia di darat, di laut, serta udara.
Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN
Berikut penjelasannya:
Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, serta Timor Leste.
Untuk batas wilayah ini, Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, serta batasnya dengan angkasa luar, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perkembangan hukum internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.