Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Prinsip Most Favored Nation Treatment (MFN)?

Kompas.com - 19/04/2022, 13:30 WIB
Faustina Auria,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com- Konsep kunci dari hukum dan kebijakan WTO adalah asas non-diskriminasi. Dua prinsip utama dalam non-diskriminasi dalam hukum WTO adalah MFN dan National treatment.

Penjelasan Prinsip Most Favoured Nation

Perlakuan Most-Favoured-Nation (MFN) merupakan prinsip pendiri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam prinsip ini mengharuskan anggota untuk memberlakukan seluruh anggota WTO secara sama.

Prinsip ini melarang suatu negara melakukan diskriminasi antarnegara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.

Dalam konteks perdagangan prinsip ini melarang perlakuan yang berbeda untuk produk sejenis, karena negara asal.

MFN merupakan prinsip fundamental yang menopang sistem perdagangan multilateral.

Integrasi regional dan pengecualian yang berhubungan, diatur dengan seragam agar tidak merusak prinsip MFN.

Baca juga: 3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional

Prinsip MFN dalam GATT 

Prinsip-prisnip MFN tertuang dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Berikut prinsip-prinsip MFN: 

GATT Pasal I:1

Dijelaskan bahwa produk serupa dari semua anggota WTO harus diberikan perlakuan sama.

Perlakuan paling menguntungkan yang diberikan kepada salah satu anggota akan berlaku untuk semua anggota.

Jika negara yang melalukan impor, memperlakukan atau menetapkan taris yang berbeda antara satu negara pengekspor dengan negara anggota pengekspor lainnya, maka hal tersebut melanggar artikel atau GATT pasal 1:1. 

GATT Pasal III:7

Menjelaskan mengenai administrasi non diskriminatif peraturan kualitatif terkait dengan pencampuran, pengolahan atau penggunaan produk.

Paragraf ini menambah disiplin Pasal I dengan mengizinkan perlakuan MFN dalam penerapan kendala kuantitatif yang berkaitan dengan kombinasi, pemrosesan, atau penggunaan produk.

GATT Pasal V

Disini menjelaskan mengenai administrasi kebebasan transit yang tidak diskriminatif.

Dalam pasal ini menyatakan bahwa untuk lalu lintas transit mengharuskan kebebasan transit melalui wilayah masing-masing pihak.

Transit harus diperbolehkan melalui rute yang paling nyaman untuk transit internasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com