Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Paten: Pengertian, Syarat, Jangka Waktu, dan Prosedurnya 

Kompas.com - 06/04/2022, 14:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu bersifat baru, inventif, dan aplikatif. 

Dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2018) oleh Abdul Atsar, istilah paten berasal dari bahasa Belanda octrooi. Di mana octrooi berasal dari bahasa latin dari kata auctor yang artinya dibuka. 

Artinya, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Sehingga hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif.

Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manucfacturing) penggunaan (using) dan penjualan (selling) dari barang dan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penjualan seperti impor dan penyimpanan.  

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, disebutkan bahwa: 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Sedangkan inventor merupakan seorang yang secara individu atau kelompok melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 

Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Syarat paten 

Secara umum terdapat tiga syarat agar dapat menjadi produk atau proses yang dipatenkan, yakni: 

  • Harus baru 
  • Tidak terjadi kebetulan 
  • Memiliki nilai tambah kepada industri

Invensi tidak termasuk dalam hak paten, yaitu: 

  • Kreasi estetika
  • Skema
  • Aturan dan metode melakukan kegiatan
  • Kegiatan mental
  • Permainan
  • Bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Temuan (discovery) berupa penggunaan baru untuk prosuk yang sudah ada atau dikenal atau bentuk baru dari sneyawa yang sudah ada

Jangka waktu hak paten  

Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, yakni: 

  • Kepentingan pemegang paten 
  • Kepentingan investor dan saingannya
  • Kepentingan para konsumen
  • Kepentingan masyarakat umum

Pihak yang berhak menerima paten adakah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Hal in imenegaskan bahwa hanya si penemu yang berhak memperoleh pates atas temuannya. 

Dalam hal pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisi, larangan tersebut dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikankepentingan dari pemegang paten dan tidak bersifat komersial. 

Paten di berikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggak penerimaan. Jangka waktu tidak dapat dperpanjang. 

Sedangkan paten sederhana diberikan wakti 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 

Baca juga: 6 Tingkatan Pengertian Merek beserta Contohnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com