Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hak Paten: Pengertian, Syarat, Jangka Waktu, dan Prosedurnya 

KOMPAS.com - Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu bersifat baru, inventif, dan aplikatif. 

Dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2018) oleh Abdul Atsar, istilah paten berasal dari bahasa Belanda octrooi. Di mana octrooi berasal dari bahasa latin dari kata auctor yang artinya dibuka. 

Artinya, bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Sehingga hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif.

Hak eksklusif dari pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manucfacturing) penggunaan (using) dan penjualan (selling) dari barang dan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penjualan seperti impor dan penyimpanan.  

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, disebutkan bahwa: 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Sedangkan inventor merupakan seorang yang secara individu atau kelompok melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 

Syarat paten 

Secara umum terdapat tiga syarat agar dapat menjadi produk atau proses yang dipatenkan, yakni: 

  • Harus baru 
  • Tidak terjadi kebetulan 
  • Memiliki nilai tambah kepada industri

Invensi tidak termasuk dalam hak paten, yaitu: 

  • Kreasi estetika
  • Skema
  • Aturan dan metode melakukan kegiatan
  • Kegiatan mental
  • Permainan
  • Bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Temuan (discovery) berupa penggunaan baru untuk prosuk yang sudah ada atau dikenal atau bentuk baru dari sneyawa yang sudah ada

Jangka waktu hak paten  

Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, yakni: 

  • Kepentingan pemegang paten 
  • Kepentingan investor dan saingannya
  • Kepentingan para konsumen
  • Kepentingan masyarakat umum

Pihak yang berhak menerima paten adakah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Hal in imenegaskan bahwa hanya si penemu yang berhak memperoleh pates atas temuannya. 

Dalam hal pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisi, larangan tersebut dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikankepentingan dari pemegang paten dan tidak bersifat komersial. 

Paten di berikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggak penerimaan. Jangka waktu tidak dapat dperpanjang. 

Sedangkan paten sederhana diberikan wakti 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 

Prosedur 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut prosedurnya: 

Pengajuan 

Hak paten bisa diajukan dengan cara online maupun offline kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI). Sebagai berikut:

  • Pengajuan secara online 

Pengajuan secara online bisa dengan mengisi formulir di situs resmi DJKI sesuai data yang ada. Formulir permohonan memuat sejumlah data, seperti: 

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa, bila permohonan diajukan melalui kuasa
  4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan menggunakan sejumlah unsur warna
  5. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali.
  • Pengajuan secara offline 

Jika mengajukan secara offline, harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti: 

Pemeriksaan 

Pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formulir dan data yang sudah diserahkan. Jika sudah lengkap, pihak DJKI akan memproses pengajuan. Namun, jika belum lengkap akan dikembalikan lagi dokumennya. 

Publikasi atau pengumuman

Pengajuan paten membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir. Dalam kurun waktu tersebut, pihak pengajuan paten berhak mengajukan banding terhadap invasi serta alasan yang kuat. 

Pemeriksaan substansif

Setelah ujian dinyatakan lulus kemudian dilakukan pemeriksaan substansif. Tahap ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus dan bukti pembayaran pemeriksaan. 

Sertifikat paten 

Pemohon menunggu hingga terbitnya sertifikat paten sete;ah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan lolos atau bersih. Sertifikat ini artinya pemohon memiliki hak penuh terhadap invasi tersebut. 

https://www.kompas.com/skola/read/2022/04/06/143000169/hak-paten-pengertian-syarat-jangka-waktu-dan-prosedurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke