KOMPAS.com - Geostrategi adalah upaya memepertahankan kehidupan, eksistensi, dan mewujudkan cita-cita dengan memiliki pemahaman tentang geopolitik dan implementasinya.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016) oleh Kaelan, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan.
Arahan yang dimaksud yaitu bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
Pada pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945 alenia III menjadi landasan fundamental geostrategi Indonesia. Fundamental Indonesia dalam Ilmu hukum disebut sebagai staatsfundamental norm.
Isi dari UUD 1945 alinea III, yaitu:
"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa."
Geostrategi Indonesia berkembang dan sangat erat dengan hakikat terbentuknya negara dari berbagai macam suku, etnis, ras, golongan, agama, dan bahkan teritorial
Proses pembentukan bangsa Indonesia adalah proses monopluralis. Maksudnya, manusia terdiri dari berbagai unsur tetapi merupakan satu kesatuan utuh.
Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara
Dilansir dari buku Nasionalisme dalam Dinamika Ketahanan Nasional (2019) oleh Armaidy Armawi, berikut beberapa prinsip nasionalisme:
Bangsa Indonesia tumbuh dari kesatuan sejarah dimulai dari zaman pra-sejarah, majapahit, sumpah pemuda, proklamasi, hingga membentuk bangsa Indonesia.
Semua unsur bangsa Indonesia mengalami nasib yang sama yaitu penderitaan akibat penjajahan.
Banyak ragam budaya yang membentuk satu kesatuan mencapai puncak kebudayaan nasional Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai unsur berbentuk pulau dan lautan yang merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
Terdapat kesatuan ide, tujua, dan cita-cita dalam dasar filosofis negara Indonesia pancasila.
Geostrategis dijadikan sebagai suatu cara memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia. geostrategis ini diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, mengingatkan kemajemukan bangsa dan sifat khas.
Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan