Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Wewenangnya

Kompas.com - 22/03/2022, 19:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber BPK

 

KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas. 

Dikutip dari situs resmi BPK, badan ini dibentuk pada 1 Januari 1947 sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui Surat Penerapan Pemerintah Nomor 11/OEM tanggal 18 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. 

Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.  

Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Bebas artinya dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar aturan undang-undang. 

Baca juga: Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Fungsinya

Mandiri yaitu BPK melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi siapa pun. 

Di sini BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan lain-lain. 

Fungsi BPK 

Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusional Indonesia (2006) oleh Jimly Asshiddiqie, fungsi BPK terdiri dari tiga bidang, yaitu: 

  • Fungsi operatif

Berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara. 

  • Fungsi yudikatif 

Berupa kewenangan menuntut perbendahaaran dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara. 

  • Fungsi advisory 

Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara. 

Baca juga: Kombinasi Bisnis Akuntansi Keuangan Lanjutan

Wewenang BPK

Beberapa wewenang BPK, yaitu: 

  • Menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  • Membina jabatan fungsional Pemeriksa
  • Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  • Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga: 4 Tahap-tahap Audit atas Laporan Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com