KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas.
Dikutip dari situs resmi BPK, badan ini dibentuk pada 1 Januari 1947 sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui Surat Penerapan Pemerintah Nomor 11/OEM tanggal 18 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Bebas artinya dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar aturan undang-undang.
Baca juga: Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Fungsinya
Mandiri yaitu BPK melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi siapa pun.
Di sini BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, dan lain-lain.
Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusional Indonesia (2006) oleh Jimly Asshiddiqie, fungsi BPK terdiri dari tiga bidang, yaitu:
Berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.
Berupa kewenangan menuntut perbendahaaran dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.
Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: Kombinasi Bisnis Akuntansi Keuangan Lanjutan
Beberapa wewenang BPK, yaitu:
Baca juga: 4 Tahap-tahap Audit atas Laporan Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.