Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Diperlukan Tentara?

Kompas.com - 29/11/2021, 16:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber Britannica

KOMPAS.comTentara diperlukan untuk melindungi bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman, serta menjaga keutuhan negara.

Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, berikut pengertian tentara:

"Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata."

Mengapa kita perlu tentara?

Kita perlu tentara karena keamanan serta keutuhan kehidupan suatu negara harus dilindungi dari segala bentuk ancaman.

Salah satu fungsi tentara sebagai alat pertahanan negara adalah mencegah atau menangkal segala bentuk ancaman dari dalam maupun luar negeri, yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa.

Melansir dari situs Encyclopaedia Britannica, tentara juga dibutuhkan untuk melindungi wilayah udara, daratan, dan lautan suatu negara dari segala bentuk invasi atau serangan dari negara lain.

Baca juga: TNI, Sejarah dan Fungsinya

Tentara melindungi negara dan seluruh masyarakat dengan cara yang beragam. Apabila suatu negara sedang berperang, tentara akan maju paling depan untuk bertempur menggunakan senjata serta teknologi lainnya untuk mengalahkan musuh.

Sedangkan dalam masa damai, tentara juga tetap bertugas dengan mewaspadai segala bentuk ancaman atau bahaya yang mungkin datang menyerang negaranya.

Peran dan fungsi TNI

Indonesia memiliki TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk menjaga pertahanan dan keutuhan negara. TNI juga berperan untuk melindungi Indonesia dari segala bentuk ancaman.

Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada kebijakan serta keputusan politik negara.

Selanjutnya, fungsi TNI dijelaskan dalam Pasal 6 UU Nomor 34 Tahun 2004. Berikut penjelasannya:

  1. TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap segala bentuk ancaman militer dan bersenjata, baik dari luar maupun dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
  2. TNI berfungsi sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
  3. TNI berfungsi sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Baca juga: Dwifungsi ABRI: Sejarah dan Penghapusan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com