Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Kewajiban Moneter?

Kompas.com - 23/11/2021, 16:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comKewajiban moneter menjadi salah satu kewajiban Bank Indonesia kepada seluruh masyarakat Indonesia, bank, serta pemerintah.

Melansir dari situs Bank Indonesia (bi.go.id), Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai salah satu lembaga independen, Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya, kecuali untuk beberapa hal yang telah diatur dalam undang-undang.

Pengertian kewajiban moneter

Maksud dari kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank, milik pemerintah, dan pihak lain yang tercatat di Bank Indonesia, serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Baca juga: Instrumen Kebijakan Moneter

Dikutip dari buku Revolusi Uang Digital Era 5.0 Transaksi Digital (2020) karya Vivi Nila Sari dan Dian Anggraini, uang kartal adalah uang diedarkan secara resmi oleh suatu negara. Uang kartal terbagi menjadi dua, yakni uang logam dan uang kertas.

Dalam kewajiban moneter, Bank Indonesia berkewajiban atas uang kartal yang diedarkan di masyarakat, bank, dan pemerintah, untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Selain bertanggung jawab atas uang kartal yang beredar, Bank Indonesia juga berkewajiban atas saldo rekening yang dimiliki bank, baik milik pemerintah maupun swasta, serta pemerintah, dan pihak lain yang tercatat di Bank Indonesia.

Kewajiban moneter juga berarti Bank Indonesia berkewajiban atas semua surat utang yang diterbitkan bank ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com