Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja

Kompas.com - 11/06/2021, 14:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenaga kerja dan angkatan kerja adalah frasa yang sering terdengar. Namun tahukah kamu bahwa tenaga kerja dan angkatan kerja memiliki arti yang berbeda?

Untuk mengetahui perbedaanya, yuk kita simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian tenaga kerja 

Pengertian tenaga kerja tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 yaitu:

“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mempu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”

Dapat juga diartikan tenaga kerja merupakan penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. 

Baca juga: Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja

Penduduk yang masuk dalam kategpori tenaga kerja yaitu usia di atas 15 tahun dan sedang melakukan pekerjaan baik pekerjaan lepas maupun yang terikat dengan perusahaan melalui kontrak kerja.

Pengertian Angkatan Kerja

Angkatan kerja yaitu penduduk yang berada pada usia produktif yaitu 15 tahun ke atas. Sehingga angkatan kerja adalah seluruh penduduk pada usia produktif untuk melakukan pekerjaan.

Kelompok angkatan kerja disebut juga labor force.

Dilansir dari The Balance, angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang bekerja ditambah dengan jumlah pengangguran.

Perbedaan tenaga kerja dan angkatan kerja 

Dari pengertian tenaga kerja dan angkatan kerja dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia produktif yang sedang bekerja dan tergolong pada angkatan kerja.

Sedangkan angkatan kerja merupakan penduduk dalam usia produktif yang terdiri dari tenaga kerja, sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Sehingga tenaga kerja adalah bagian dari angkatan kerja.

Sementara tidak bekerja adalah golongan penduduk usia produktif yang sedang berhalangan masuk kerja. Misalnya sedang mengambil cuti, izin, sakit, maupun melakukan mogok kerja.

Baca juga: Hubungan Tenaga Kerja dengan Perekonomian Sebuah Negara

Dilansir dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, adapun yang tergolong ke dalam pengagguran adalah:

  1. Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan
  2. Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha
  3. Orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan
  4. Orang yang punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja

Sementara ibu rumah tangga, anak sekolah, yang masih berkuliah, pensiunan, wiraswasta, dan pengusaha secara pribadi tidak tergolong ke dalam angkatan kerja.

Kesimpulannya bahwa tenaga kerja adalah bagian dalam angkatan kerja. Sedangkan angkatan kerja tidak semuanya tenaga kerja karena ada yang berhenti kerja sementara dan ada yang tergolong dalam pengangguran.

Namun keduanya tetaplah tanggung jawab pemerintah yang kesejahteraannya perlu diperhatikan dan diatur dalam konstitusi.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com