KOMPAS.com - Persuasi berarti mengajak seseorang atau sekelompok orang dengan cara membujuk secara halus. Dalam persuasi, penggunaan fakta sangatlah penting dan diperlukan.
Teks persuasi merupakan teks yang berisikan kalimat ajakan atau bujukan kepada pendengar agar publik melakukan atau mengikuti apa yang disampaikan.
Agar bisa mempengaruhi pendengar atau pembaca, penulis harus menggunakan data penujang atau fakta yang kuat. Maka dapat dikatakan, fakta dalam teks persuasi memegang peranan penting.
Menurut Tim Maestro Eduka dalam buku Top Fokus Ulangan dan Ujian SMP (2020), fakta dalam teks persuasi berfungsi sebagai upaya meyakinkan pembaca atau pendengar, agar percaya dengan apa yang disampaikan.
Fakta yang digunakan dalam teks persuasi bisa dalam bentuk data penelitian resmi, data pemerintah ataupun data lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya.
Mengutip dari buku Super Complete SMP/MTS 7,8,9 (2019) karya Elis Khoerunnisa, dkk, dituliskan jika fakta dalam teks persuasi juga berfungsi untuk menghindari penggunaan kalimat yang bisa bertentangan atau menimbulkan konflik.
Baca juga: Contoh Teks Persuasi tentang Pendidikan dan Lingkungan
Dalam hal ini, bertentangan artinya apa yang ingin disampaikan penulis tidak berkesinambungan. Contohnya penulis ingin mengajak pendengar untuk membuang sampah pada tempatnya, tetapi data yang digunakan kurang sesuai atau justru tidak mendukung ajakan penulis.
Secara garis besar, kalimat fakta memiliki lima ciri utama, yaitu:
Agar lebih mudah mengerti, mari kita simak contoh kalimat fakta dalam teks persuasi di bawah ini.
Contoh 1: (Ajakan untuk berhenti merokok)
Merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh. Tidak hanya untuk perokok aktif, tetapi juga sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh perokok pasif. Dalam situs World Health Organization atau WHO, disebutkan jika aktivitas merokok telah membunuh lebih dari 8 juta orang tiap tahunnya. Tujuh juta orang diantaranya merupakan perokok aktif. Sedangkan sekitar 1,2 juta orang perokok pasif meninggal dunia akibat terpapar asap rokok orang lain.
Contoh 2: (Ajakan untuk tidak melakukan bullying)
Tindakan bullying sama sekali tidak boleh dilakukan, baik di lingkungan sekolah, media sosial ataupun di tempat lainnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat jika dalam kurun waktu 2011 hingga 2019, total sudah ada 2.743 laporan terkait bullying dan terlihat jika trennya terus meningkat.
Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak harus mendapat hak perlindungan di satuan pendidikan dari tindakan pelecehan seksual dan kekerasan dari pendidik, tenaga pendidik ataupun peserta didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.