Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Piutang

Kompas.com - 29/12/2020, 16:06 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comPiutang merupakan salah satu komponen dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan. Piutang terjadi karena adanya transaksi penjualan barang atau jasa secara kredit.

Dalam proses transaksi kredit, paling tidak melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang menjual barang atau jasa dan memperoleh piutang (kreditur), serta pihak yang melakukan pembelian dan menjadikan utang (debitur).

Penjualan secara kredit dilakukan demi menaikkan volume penjualan agar merangsang pembeli terhadap barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual.

Johar Arifin dalam bukunya Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel (2009), menjelaskan bahwa piutang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:

Piutang usaha adalah jumlah yang akan ditagih dari pelanggan sebagai akibat penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha mempunyai saldo normal disebelah debet sesuai dengan saldo normal untuk aktiva.

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak

Piutang usaha memiliki jangka waktu tagih yang relatif pendek, biasanya dalam kurun waktu 30 hingga 60 hari. Oleh sebab itulah, piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca sebagai aktiva lancar.

Piutang wesel adalah tagihan perusahaan kepada pembuat wesel. Pembuat wesel merupakan pihak yang telah berhutang kepada suatu perusahaan, baik melalui pembelian barang atau jasa secara kredit, maupun melalui peminjaman sejumlah uang.

Pihak yang berhutang tersebut berjanji kepada perusahaan selaku pihak yang dihutangkan untuk membayar sejumlah uang tertentu beserta bunganya dalam kurun waktu yang telah disepakati. Jangka waktu pembayaran piutang wesel paling cepat biasanya 60 hari.

Dalam buku Akuntansi Intermediate Ilustrasi Problem & Solusi (2009) karya Hery, dijelaskan bahwa pihak yang berjanji untuk membayar (pembuat wesel) instrumen kredit dinamakan wesel bayar, yang akan dicatat sebagai utang wesel.

Sementara pihak yang dijanjikan untuk menerima pembayaran, instrumennya dinamakan wesel tagih. Wesel tagih akan dicatat dalam pembukuan sebagai piutang wesel.

Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak

Sama seperti piutang usaha, piutang wesel juga memiliki saldo normal disebelah debet sesuai dengan saldo normal untuk aktiva.

Piutang wesel dikelompokkan dalam neraca sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar. Piutang wesel yang timbul akibat penjualan barang atau jasa secara kredit, akan dicatat dalam neraca sebagai aktiva lancar.

Sementara piutang wesel yang timbul akibat transaksi pemberian pinjaman sejumlah uang kepada debitur, akan dicatat dalam neraca kreditur sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar, tergantung pada lamanya jangka waktu pinjaman.

  • Piutang lain-lain

Piutang lain-lain adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang tidak termasuk dalam piutang usaha dan piutang wesel.

Piutang lain-lain biasanya diklasifikasikan dan dilaporkan secara terpisah dalam neraca. Contoh piutang lain-lain adalah piutang bunga, piutang deviden, piutang pajak, dan tagihan kepada karyawan.

Baca juga: Asas-Asas Pemungutan Pajak

Apabila piutang dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau sepanjang siklus normal operasional perusahaan, piutang lain-lain akan dikelompokkan sebagai aktiva lancar.

Apabila piutang lain-lain tidak memenuhi unsur tersebut, maka piutang akan dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com