Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Tarif Pajak

Kompas.com - 17/11/2020, 17:40 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu unsur yang ada dalam asas pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya.

Untuk mencapai keadilan, salah satunya dilakukan dengan cara penentuan tarif pajak.

Dilansir dari buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, dijelaskan bahwa tarif pajak yang ada saat ini dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

Tarit tetap merupakan tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Misalnya adalah tarif bea meterai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tarif bea meterai adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca juga: Asas-Asas Pemungutan Pajak

Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan presentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Contohnya adalah pajak bumi dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 0,5 persen, pajak pertambahan nilai menggunakan tarif proporsional sebesar 10 persen, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 5 persen.

Karena tarif proporsional ini hanya menggunakan satu tarif yang presentasenya tetap, maka tarif ini sering disebut sebagai tarif tunggal.

Dalam buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin besar apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat.

Baca juga: Penggolongan Pajak di Indonesia

Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.

Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:

  1. Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.
  2. Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.
  3. Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen.
  4. Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 tarifnya sebesar 25 persen.
  5. Rp200.000.000,00 ke atas, tarifnya sebesar 35 persen.

Tarif degresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.

Khusus tarif degresif tidak pernah digunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com