Di Indonesia psikotropika dikelompokan menjadi 3 golongan yaitu psikotropika golongan 1, 2, dan 3.
Namun dilansir dari Healthline, berdasarkan kegunaanya, psikotropika digolongkan menjadi antikecemasan, antidepresan, antipsikotik, mood stabilizer, dan stimulan.
Anti-anxiety agents atau anti kecemasan adalah obat yang meningkatkan kadar gamma aminobutirat (GABA) sehingga memberikan efek relaksasi dan rasa tenang pada penggunanya.
Psikotropika anti kecemasan contohnya adalah diazepam, lorazepam, clonazepam, dan alprazolam.
Antidepresan adalah obat yang dapat meningkatkan kadar hormon serotonin, dopamine, dan norepinefrin di otak sehingga memberikan perasaan tenang dan senang. Contoh antidepresan adalah citalopram, atomoxetine, fenelzin, amoxapine, selegiline, duloxetine, dan norpramin.
Baca juga: Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika
Antipsikotik adalah obat yang dapat memblokir atau menekan jumlah dopamin pada otak. Antispikotik digunakan untuk mengobati penderita skizofrenia, alzheimer, dan bipolar atau kepribadian ganda.
Contoh antipsikotik adalah clozapine, haloperidol, thioridazine, paliperidone, dan risperidone.
Mood stabilizer atau penstabil suasana hati adalah obat yang dapat memberikan ketenangan pada penggunanya sehingga suasana hatinya lebih stabil. Psikotropik yang termasuk mood stabilizers adalah karbamazepin, lamotrigin, dan eskalith CR.
Stimulan adalah psikotropika yang dapat meingkatkan hormon dopamine dan norepinefrin pada otak sehingga memberikan perasaan seneng, tenang, dan nyaman pada penggunanya. Contoh stimulan adalah amfetamin, dextroamphetamine, dan methylphenidate.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.