Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zat Adiktif: Narkotika, Antidepresan, Mood Stabilizers, dan Stimulan

Kompas.com - 25/11/2020, 14:50 WIB
Silmi Nurul Utami,
Rigel Raimarda

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zat Adiktif adalah zat yang mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunannya. Nakotika dan psikotropika adalah contoh dari zat adiktif.

Narkotika

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, narkotika adalah obat yang dapat meredakan sakit, mengurangi kekhawatiran, kepanikan, dan minimbulkan ketergantungan.

Penggolongan narkotika di tiap negara berbeda. Ganja yang termasuk narkotika di Indonesia, di beberapa negara lain dibolehkan.

Di Indonesia, narkotika terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungannya.

  • Golongan 1

Narkotika golongan 1 memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Ada 175 jenis narkotika golongan 1 dalam Peraturan menteri tahun 2019.

Beberapa diantaranya adalah opium, tanaman koka, kokain, kokaina, tanaman papaver somniferum L, ganja, tetrahydrocannabinol, desomorfina, heroin, brolamfetamina, deksamfetamina, fenetilina, dan amfetamina. 

Baca juga: Penggolongan Narkoba

  • Golongan 2

Narkotika golongan 2 memiliki potensi ketergantungan yang lebih rendah dari golongan 1, seperti heroin yang lebih membuat ketagihan jika dibandingkan dengan morfin.

Ada 91 jenis narkotika golongan 2 dalam Peraturan Menteri tahun 2019. Beberapa diantaranya adalah alfametadol, alfaprodina, benzetidin, morfin, petidina intermediate, nomorfina, dan oripavin. 

  • Golongan 3

Ada 15 jenis narkotika golongan 3 dalam Peraturan Menteri tahun 2019. Narkotika golongan 3 yaitu asetildihidrokodeina, dekstropropoksifena, dihidrokodeina, etilmorfina, kodeina, nikokodina, norkodena, polkodina, propiram, buprenorfina, CB-13, garam narkotika, campuran difenoksin, dan campuran difenoksilat.

Narkotik golongan 3 memiliki potensi ketergantungan yang paling rendah sehingga digunakan sebagai pengobatan dalam dosis kecil dan jarang.

Salah satu barang bukti psikotropika jenis Happy Five yang disita polisi dari tiga orang pengedar di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/3/2020) lalu.Dok. Polresta Pekanbaru Salah satu barang bukti psikotropika jenis Happy Five yang disita polisi dari tiga orang pengedar di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/3/2020) lalu.
Psikotropika

Di Indonesia psikotropika dikelompokan menjadi 3 golongan yaitu psikotropika golongan 1, 2, dan 3.

Namun dilansir dari Healthline, berdasarkan kegunaanya, psikotropika digolongkan menjadi antikecemasan, antidepresan, antipsikotik, mood stabilizer, dan stimulan.

  • Anti-anxiety agents

Anti-anxiety agents atau anti kecemasan adalah obat yang meningkatkan kadar gamma aminobutirat (GABA) sehingga memberikan efek relaksasi dan rasa tenang pada penggunanya.

Psikotropika anti kecemasan contohnya adalah diazepam, lorazepam, clonazepam, dan alprazolam.

  • Antidepresan

Antidepresan adalah obat yang dapat meningkatkan kadar hormon serotonin, dopamine, dan norepinefrin di otak sehingga memberikan perasaan tenang dan senang. Contoh antidepresan adalah citalopram, atomoxetine, fenelzin, amoxapine, selegiline, duloxetine, dan norpramin.

Baca juga: Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika

  • Antipsikotik

Antipsikotik adalah obat yang dapat memblokir atau menekan jumlah dopamin pada otak. Antispikotik digunakan untuk mengobati penderita skizofrenia, alzheimer, dan bipolar atau kepribadian ganda.

Contoh antipsikotik adalah clozapine, haloperidol, thioridazine, paliperidone, dan risperidone.

  • Mood Stabilizers

Mood stabilizer atau penstabil suasana hati adalah obat yang dapat memberikan ketenangan pada penggunanya sehingga suasana hatinya lebih stabil. Psikotropik yang termasuk mood stabilizers adalah karbamazepin, lamotrigin, dan eskalith CR.

  • Stimulan

Stimulan adalah psikotropika yang dapat meingkatkan hormon dopamine dan norepinefrin pada otak sehingga memberikan perasaan seneng, tenang, dan nyaman pada penggunanya. Contoh stimulan adalah amfetamin, dextroamphetamine, dan methylphenidate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com