KOMPAS.com – Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
Tugas utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Berdasarkan tugas tersebut, maka produk bank dibedakan menjadi dua jenis, yaitu produk simpanan dan produk penyaluran dana. Berikut penjelasannya:
Produk simpanan terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
Giro merupakan produk perbankan berupa simpanan dana dari nasabah yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, serta sarana perintah pembayaran lainnya. Giro bisa juga digunakan sebagai alat pembayaran.
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, tabungan adalah produk perbankan berupa simpanan dana dari nasabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
Baca juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia
Syarat tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dan nasabah. Selain itu, tabungan juga tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya.
Deposito merupakan produk perbankan berupa simpanan dana dari nasabah yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu (mengandung unsur jangka waktu) sesuai perjanjian antara nasabah dengan pihak bank.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan bahwa ada tiga jenis deposito, yaitu:
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito bercama-macam, mulai dari 12, 18 sampai 24 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.