KOMPAS.com – Sektor keuangan merupakan salah satu sektor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia.
Karena merupakan sektor penting, maka kegiatan dalam sektor keuangan harus diawasi agar kegiatannya berjalan dengan lancar. Lembaga yang berperan mengawasi kegiatan sektor kuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bentuk upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan.
Baca juga: Peran dan Fungsi Lembaga Ekonomi
Secara umum, tujuan utama pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah:
Fungsi utama Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sedangkan tugas utama Otoritas Jasa Keuangan adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2013) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, dijelaskan bahwa wewenang Otoritas Jasa Keuangan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Wewenang ini terdiri atas:
Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, wewenang ini terdiri atas:
Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya
Wewenang ini terdiri atas:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan