Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-Asas Pemungutan Pajak

Kompas.com - 17/11/2020, 17:16 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara. Artinya, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya.

Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak.

Dilansir dari buku Hukum Pajak di Indonesia (2020) karya Catharina Vista Okta Frida, dijelaskan mengenai asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith, yaitu:

Maksudnya adalah pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi harus sebanding dengan kapabilitas membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

Baca juga: Penggolongan Pajak di Indonesia

Kata adil artinya adalah setiap wajib pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diterima.

Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak kenal kompromi (not arbitary). Dalam asas ini, kepastian hukum yang diutamakan adalah tentang subyek pajak, obyek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat mendekati penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak.

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan seefisien mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak melebihi penerimaan pajak itu sendiri.

Asas-asas lain

Selain asas-asas di atas, masih ada asas pemungutan pajak lain yang bisa digunakan pemerintah sebagai acuan pemungutan pajak.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak

Dalam buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, dijelaskan tiga asas pemungutan pajak yang lainnya, yaitu:

  • Asas tempat tingal atau domisili

Asas tempat tinggal adalah asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal seseorang. Suatu negara hanya bisa memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat tinggl di negara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan di mana pun diperoleh.

Asas ini tidak memperhatikan status kewarganegaraan seseorang, siapa pun yang bertempat tinggal di negara yang bersangkutan akan dikenakan pajak.

Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara.

Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang memiliki kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.

Baca juga: Sejarah Pajak Indonesia, Dimulai Zaman Kerajaan

Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada.

Jika suatu sumber penghasilan berada di suatu negara, maka negara tersebut memiliki hak untuk memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh pendapatan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.

Misalnya Budi (warga negara Singapura dan bertempat tinggal di Singapura) memperoleh penghasilan berupa dividen dari perusahaan yang berada di Indonesia.

Maka atas penghasilan berupa dividen tersebut dikenakan pajak oleh negara Indonesia sebagai tempat sumber penghasilan berada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com