KOMPAS.com – Salah satu kewajiban utama warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Membayar pajak penting karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara Indonesia.
Sebelum membayar pajak, warga negara Indonesia setidaknya harus tahu penggolongan pajak. Tujuannya adalah agar warga negara Indonesia paham pajak-pajak apa yang ada di Indonesia.
Dilansir dari buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa penggolongan pajak di Indonesia ada tiga jenis, yaitu:
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, contohnya pajak penghasilan (PPh).
Baca juga: Kebijakan Moneter: Definisi dan Tujuannya
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya bisa dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu saja. Contohnya pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni:
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil dari pemungutan pajak tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis-jenis pajak pusat yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta bea meterai.
Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah daerah yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Hasil dari pemungutan pajak daerah akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak daerah terdiri atas dua jenis, yaitu pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota.
Pajak daerah provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Baca juga: Instrumen Pasar Uang
Berdasarkan sasarannya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Dalam buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, pajak subyektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subyeknya).
Setelah diketahui keadaan subyeknya, barulah diperhatikan keadaan obyektifnya sesuai daya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Contohnya pajak penghasilan.
Pajak obyektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan obyeknya terlebih dahulu, berupa perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak.
Setelah diketahui obyeknya, barulah dicari subyeknya yang memiliki hubungan hukum dengan obyek yang telah diketahui. Contohnya pajak pertambahan nilai.
Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.