KOMPAS.com – Berbagai transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat saat ini, sebagian besar menggunakan uang sebagai alat pembayarannya.
Penggunaan uang dalam transaksi ekonomi tidak hanya dilakukan antarpenduduk, melainkan juga dilakukan antara penduduk negara satu dengan negara lain menggunakan mata uang yang telah disepakati.
Penggunaan uang antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain biasanya dilakukan untuk transaksi pembayaran impor maupun ekspor barang dan jasa.
Dengan adanya kegiatan ekspor dan impor, masing-masing negara tentu akan menghadapi permasalahan mengenai alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi kedua kegiatan tersebut. Permasalahan itu di antaranya:
Baca juga: Konsep Elastisitas dalam Kegiatan Ekonomi
Kedua masalah tersebut berhubungan dengan mata uang suatu negara dengan negara lainnya. Masalah mata uang suatu negara dengan negara lainnya umumnya dikenal dengan permasalahan nilai tukar.
Dilansir dari buku Sistem dan Kebijakan Nilai Tukar (2004) karya Iskandar Simorangkir dan Suseno, nilai tukar mata uang adalah harga satu unit mata uang asing dalam mata uang domestik atau harga mata uang domestik terhadap mata uang asing.
Nilai tukar mata uang disebut juga sebagai kurs. Misalnya, nilai tukar (NT) rupiah terhadap dollar amerika (AS) adalah harga 1 dollar AS dalam rupiah (Rp), bisa juga diartikan sebaliknya yaitu harga Rp 1 terhadap 1 dollar AS.
Nilai tukar memiliki sifat fluktuatif, artinya nilai tukar bisa mengalami kenaikan dan penurunan sehingga memungkinkan terjadinya hal-hal berikut:
Dilansir dari buku Kamus Lengkap Istilah Ekonomi (2020) karya Tim Panca Aksara, depresiasi adalah penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar.
Apresiasi adalah menguatnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar.
Devaluasi adalah kebijakan suatu negara untuk menurunkan nilai mata uangnya terhadap mata uang asing.
Revaluasi adalah kebijakan suatu negara untuk menaikkan nilai mata uangnya terhadap mata uang asing.
Baca juga: Apa Itu Uang?
Sistem nilai tukar yang digunakan oleh negara-negara di dunia memiliki sejarah yang cukup panjang.
Awal munculnya sistem moneter internasional modern pada abad ke-19, beberapa negara menggunakan sistem nilai tukar tetap dengan mengacu kepada standar emas (gold standard).
Sistem tersebut tidak bertahan lama, tahun 1944 negara-negara di dunia mulai beralih menggunakan sistem nilai tukar tetap atau disebut dengan sistem Bretton Woods.
Dalam sistem Bretton Woods, Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara yang mengaitkan mata uangnya secara tetap dengan emas. Artinya, Amerika Serikat merupakan pondasi utama dari sistem ini dengan menetapkan secara tetap nilai USD terhadap emas.
Namun, sistem Bretton Woods juga tidak bertahan lama. Awal tahun 1970-an kepercayaan masyarakat terhadap sistem Bretton Woods semakin berkurang.
Baca juga: Sejarah Rupiah, Bermula dari Oeang Republik Indonesia
Akhirnya pada tahun 1973, setiap negara diberikan kebebasan untuk menentukan sistem nilai tukar yang digunakan.
Saat ini ada tiga jenis sistem nilai tukar yang digunakan negara-negara di dunia, yaitu sistem nilai tukar tetap, sistem nilai tukar mengambang, dan sistem nilai tukar fixed but adjustable rate (FBAR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.