KOMPAS.com - Setiap negara di dunia pastinya memiliki mata uang, salah satunya Indonesia.
Mata uang rupiah merupakan mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Mata Uang yang selanjutnya disebut Uang Rupiah adalah uang Negara Republik Indoenesia.
Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional. Itu dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tahukah kamu bagaimana sejarah rupiah ?
Baca juga: Uang: Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Jenisnya
Sebelum memakai mata uang rupiah, Indonesia pernah memakai beberapa mata uang untuk bertransaksi di masyarakat.
Apalagi Indonesia pernah berada pada masa kerajaan maupun penjajahan, baik Belanda Jepang.
Dikutip situs Bank Indonesia (BI), pada masa kerajaan, telah menggenal dan menggunakan berbegai tipe uang yang berupa logam.
Bahkan ada yang memakai sistem barter atau saling tukar untuk mendapatkan barang.
Setelah kedatangan penjajah, Indonesia yang waktu itu bernama Hindia Belanda mengenal berbagai macam uang, seperti Sen atau Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), rupiah menjadi mata uang resmi Indonesia pada 1949. Di mana menggantikan mata uang guilder Hindia Belanda.
Selama 1950 an mata uang rupiah sangat terdepresiasi atau turunnya nilai.
Mata uang rupiah dikeluarkan pada 1965, nilai tukar adalah 1.000 rupiah lama untuk 1 rupiah baru.
Baca juga: Uang Kertas Pertama di Dunia Lahir di China
Dilansar situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakukan mata uang bersama di wilayah Indonesia, yakni uang De Javasche Bank dari Hindia Belanda dan uang Jepang.
Pada 29 September 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting, yakni: