Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kompas.com - Diperbarui 28/01/2022, 14:18 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.

Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang.

Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Bentuk pelanggaran hak warga negara

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu:

  • Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum.
  • Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrem yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara.
  • Pembungkaman kebebasan pers dengan cara mencabut SIUP, khususnya terhadap pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  • Pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
  • Hukuman mati, bentuk hukuman ini dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia.
  • Penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

Baca juga: Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya

Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara

Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain:

  • Membuang sampah sembarangan
  • Tidak membayar pajak
  • Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain.
  • Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Tidak menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  • Tidak menaati hukum lalu lintas, contohnya tidak memakai helm saat berkendara, tetap berkendara padahal tidak memiliki SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya.
  • Tidak menghormati lambang, bendera, dan lagu kebangsaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com