Terdapat tiga jebus BUMN menurut Inpres No 17/1967 dan UU No 9/1969 tanggal 1 Agustus 1969, yaitu:
Baca juga: Jenis-jenis Kegiatan Ekonomi Masyarakat
Badan usaha swasta yakni badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa orang. Bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, yaitu PT, Firma, CV, dan perusahaan perorangan.
Koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi sendiri memiliki arti bekerja sama untuk mencapao tujuan bersama.
Tujuan adanya koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Disamping itu, koperasi juga memiliki tiga fungsi pokok, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.