Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Bentuk Usaha Menurut Pemiliknya

Kompas.com - 25/09/2020, 15:01 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Terdapat tiga jebus BUMN menurut Inpres No 17/1967 dan UU No 9/1969 tanggal 1 Agustus 1969, yaitu:

  1. Perusahaan Jawatan (perjan)
  2. Perusahaan umum (perum)
  3. Perusahaan perseoran (persero)

Baca juga: Jenis-jenis Kegiatan Ekonomi Masyarakat

  • Badan Usaha Swasta

Badan usaha swasta yakni badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa orang. Bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, yaitu PT, Firma, CV, dan perusahaan perorangan.

  • Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi sendiri memiliki arti bekerja sama untuk mencapao tujuan bersama.

Tujuan adanya koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Disamping itu, koperasi juga memiliki tiga fungsi pokok, yaitu:

  1. Alat perjuangan ekonomi
  2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
  3. Salah satu urat nadi perekonomian Indonesia
  4. Alat memperkokoh kedudukan bangsa

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com