KOMPAS.com - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga diartikan sebagai Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu:
Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.
Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:
Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.
Hukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan.
Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi tiga bagian, sebagai berikut:
Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.
Contohnya sebuah perkara, tindak pidana, atau gugatan yang perlu keputusan apakah masih bisa diperkarakan, apakah sudah berlaku aturan baru, dan sebagainya.
Hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.
Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya Rancangan Undang-undang.
Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu: