Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.
Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.
Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi:
Sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.
Sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin.
Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contohnya KUH Pidana dan KUH Perdata.
Hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
Hukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:
Hukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya hukum pidana yang mengatur pelaku dan korban.
Kewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban. Hukum subyektif disebut juga dengan hak. Contohnya hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.
Hukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:
Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya Peraturan Daerah (Perda), Perwal (Peraturan Walikota)