Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jenis Penggolongan Hukum

Kompas.com - Diperbarui 30/11/2022, 14:40 WIB
Serafica Gischa

Penulis

  • Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

    1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
    2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

  • Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.

  • Hukum peradilan

Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Hukum berdasarkan sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi:

  • Hukum materiil

Sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

  • Hukum formill

Sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin.

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  • Hukum materiil

Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contohnya KUH Pidana dan KUH Perdata.

  • Hukum formal

Hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.

Hukum berdasarkan hubungan

Hukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:

  • Hukum obyektif

Hukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya hukum pidana yang mengatur pelaku dan korban.

  • Hukum subyektif

Kewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban. Hukum subyektif disebut juga dengan hak. Contohnya hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Hukum berdasarkan ruang lingkup

Hukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:

  • Hukum lokal

Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya Peraturan Daerah (Perda), Perwal (Peraturan Walikota)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com