Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hukum Dasar Kimia

Kompas.com - 17/04/2020, 15:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari banyak dijumpai perubahan-perubahan materi.

Sebagian dari perubahan bentuk, disertai juga terbentuknya zat baru dan sebagian lainnya perubahan tempat, bentuk atau wujud.

Misalnya pada lilin yang dihidupkan. Lilin yang meleleh tetap lilin, yang berubah hanya wujudnya.

Lilin yang terbakar akan menjadi gas dan sejumlah energi (panas dan cahaya). Lilin yang terbakar akan semakin pendek, namun tidak hilang tetapi berubah menjadi zat baru berwujud gas.

Dilansir dari The Basic of Chemistry (2003) karya Richard, terdapat empat hukum dasar kimia, sebagai berikut:

Hukum kekekalan massa (Hukum Lavoisier)

Pernahkah kalian membakar kertas atau kayu? Hasil yang diperoleh berupa sejumlah sisa pembakaran yaitu abu.

Baca juga: Rumus Kimia dan Tatanama Senyawa

Jika ditimbang abu tersebut maka massa abu lebih ringan dari massa kayu atau kertas sebelum dibakar.

Dari kejadian tersebut, didapat gambaran bahwa seolah-olah dalam suatu reaksi kimia, ada perbedaan massa zat, sebelum dan sesudah raksi.

Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794), seorang ahli kimia dari Perancis yang menyelidiki hubungan massa zat sebelum dan sesudah reaksi.

Lavoisier menimbang zat sebelum bereaksi kemudian menimbang hassil reaksinya.

Ternyata massa zat sebelum dan sesudah bereaksi selalu sama.

Namun, perubahan materi umumnya berlangsung dalam sistem terbuka sehingga bila hasil reaksi ada yang meninggalkan sistem atau sesuatu zat dari lingkungan diikat, maka massa zat sebelum dan sesudah reaksi menjadi tidak sama.

Dari percobaan yang dilakukan Lavoisier terhadap merkuri cair dan oksigem hingga terbentuk merkuri oksida yang berwarna merah, diambil kesimpulan bahwa hukum kekekalan massa, yaitu:

"Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap"

Hukum perbandingan tetap (Hukum Proust)

Ada berbagai senyawa yang dibentuk oleh dua unsur atau lebih, sebagai contoh air (H2O).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com