Hingga kini, naskah teks proklamasi masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Agar tidak rusak, naskah dimasukkan ke dalam kantong olastik kedap udara.
Permukaan kertas bagian belakang diberi tisu Jepang agar tidak rusak karena kondisi kertas yang sudah getas dan berlubang. Ada sekitar 15 lubang yang berada di bagian tengah kertas teks akibat serangga. Bekas lipatan di naskah proklamasi juga terlihat jelas.
Pemerintah menetapkan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tulisan Tangan Soekarno sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 255/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.
Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi
Setelah konsep teks proklamasi disetujui, Soekarno memerintahkan Sayuti Melik untuk mengetik naskah. Tetapi tidak ada mesin ketik di kediaman Laksamana Maeda.
Maka, Pembantu Laksamana Maeda Satsuki Mishima segera pergi ke kantor perwakilan militer Jerman untuk meminjam mesin ketik. Setelah tersedia mesin ketik, Sayuti Melik mulai mengetik naskah proklamasi dengan didampingi BM Diah.
Sayuti Melik tidak hanya mengetik teks, tetapi juga melakukan beberapa perubahan dalam konsep proklamasi yang dibuat dengan tulisan tangan Soekarno.
Terdapat lima perubahan yang dilakukan dari teks proklamasi tulisan tangan di naskah ketikan, antara lain:
Baca juga: Pertempuran Surabaya, Pertempuran Indonesia Pertama setelah Proklamasi
Naskah ketik proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut kemudian dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945 jam 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56.
Teks proklamasi disimpan di Istana Negara dalam kondisi cukup baik. Meski ada empat garis bekas lipatan yang membuat kertas terbagi menjadi delapan bekas lipatan. Akibat salah satu lipatan, huruf S dan I pada tulisan PROKLAMASI menjadi tidak terbaca.
Agar kondisi tidak rusak, naskah disimpan di dalam kotak yang terbuat dari mika transparan. Bagian atas dilindungi dengan lembar salinan teks yang ditulis pada karton berlapis plastik. Tujuannya untuk melindungi teks dari sinar ultra violet yang dapat merusak warna.
Naskah teks proklamasi ketik tersebut ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.