KOMPAS.com - Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma. Norma tersebut dipakai sebagai pedoman bagi masyarakat, bahkan memiliki sanksi bagi yang melanggar.
Baca juga: Dinilai Langgar Norma, Pemprov DKI Tak Beri Izin DWP 2020 Digelar
Berikut macam-macam norma di masyarakat:
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.
Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.
Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak.
Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.