Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kali Perempuan Punya Hak Pilih

Kompas.com - 08/03/2020, 19:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pada pemilihan umum di banyak negara saat ini wanita memiliki hak suara atau hak pilih untuk ikut menentukan wakil atau pemimpin yang dipilihnya.

Akan tetapi, tahukah kamu bahwa perempuan pada zaman dahulu tidak mempunyai hak pilih?

Pergerakan perempuan

Dilansir dari situs resmi Museum of London, sebelum Perang Dunia I, hanya laki-laki yang mempunyai properti dalam jumlah tertentu mempunyai hak untuk memilih.

The Representation of the People Act menghapuskan kualifikasi properti itu. Sehingga memungkinkan semua kelas yang berusia di atas 21 tahun bisa memberikan suara, asalkan laki-laki.

Baca juga: Istri Sedar: Pergerakan Politik Perempuan Pertama di Indonesia

Perempuan didiskriminasi dua kali. Pertama, wanita harus punya kekayaan sesuai syarat yang dinilai dari properti yang ditinggali dan harus memiliki sewa tahunan setidaknya lima pound. Kedua, hanya wanita di atas usia 30 tahun yang diizinkan memilih.

Untuk mendapatkan hak pilih perempuan, diawali dengan perjuangan para feminis secara terorganisir pada paruh kedua tahun 1800-an.

Mereka fokus pada berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan terutama di bidang pendidikan dan pemilihan parlemen.

Perlahan-lahan perempuan mendapatkan hak untuk menghadiri universitas dan memiliki akses ke gelar dan kursus.

Jika perempuan itu adalah pembayar tingkat (rate payers), juga mendapat hak untuk memilih di dewan kabupaten dan distrik dan dewan distrik kota dan pedesaan.

Baca juga: Selamat Hari Perempuan Internasional 2020!

Partisipasi wanita pada pemilu

Momen perempuan diperbolehkan memilih terjadi sebulan setelah Perang Dunia I. Sekaligus pertama kali sejak berlakunya Representation of the People Act atau Fourth Reform Act.

Banyak aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa itu dalam memperoleh hak untuk memilih, terutama dalam dua dekade abad ke-20.

Akhirnya pada 1918, wanita berusia 30 tahun diberi hak untuk memilih melalui The Representation of People Act.

Pada tahun itu, the Parliament (Qualification of Women) Act (Undang-undang Parlemen Kualifikasi Perempuan) memungkinkan perempuan memenuhi syarat untuk dipilih, duduk dan memberikan suara di House of Commons.

Baca juga: Clara Zetkin: Perempuan Dibalik Hari Perempuan Internasional

Pada 14 Desember 1918, sekitar 8,5 juta wanita mendapatkan hak suara.

Jumlah itu sekitar 40 persen dari populasi suara wanita Inggris serta 40 persen dari total pemilih (21,4 juta orang pada masa itu).

Akibat kematian pada Perang Dunia I, jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki di Inggris, yaitu lebih dari satu juta orang.

Maka terdapat batas usia bagi pemilih untuk mencegah perempuan menjadi mayoritas di politik.

Dari 17 kandidat wanita yang mencalonkan diri pada 1918, hanya Constance Markievicz yang terpilih menjadi anggota parlemen.

Akan tetapi pada akhirnya tidak dapat menduduki kursinya di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com