Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Amir Syarifuddin dan 4 Komunis Divonis Mati

Kompas.com - 29/02/2020, 11:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Dalam tahanan, Amir Syarifuddin disiksa. Ia kemudian dibuang ke penjara Cipinang.

Badannya kurus, kering, tinggal tulang. Setahun setelah ditahan, Amir dan rekan-rekannya disidang.

Para pimpinan Geraf yakni Amir Syarifuddin, Pramuji, Sukayat, bersama Abdurrakhim dan Abdul Aziz, dijatuhi hukuman mati.

Diselamatkan Soekarno

Kabar vonis itu didengar oleh Dr. T Gunung Mulia.

Gunung Mulia adalah saudara Amir Syarifuddin yang sama-sama berasal dari Tapanuli yang juga pejabat di Bunkakyoku (Kementerian Pengajaran).

Baca juga: Dampak Positif Pendudukan Jepang

Gunung Mulia segera memberi tahu Moh Hatta. Ia memohon agar Amir diselamatkan.

Hatta kemudian mengabari Soekarno. Keduanya menemui Jenderal Nagano, Panglima tertinggi Jepang di Jawa.

Soekarno dengan tegas meminta agar Amir dibebaskan. Jika Jepang tak membebaskan, maka Jepang tak perlu mengharap kerja sama Soekarno dan rakyat Indonesia.

Berkat gertak Soekarno, putusan hukuman mati kepada Amir diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara tawanan lainnya tetap menjalani hukuman mati.

Kelak, Amir Syarifuddin menjadi perdana menteri. Ia dieksekusi mati karena keterlibatannya di peristiwa Madiun 1948.

Baca juga: Sikap Warga NU terhadap PKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com