Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penjajahan Inggris di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 09/02/2022, 16:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

  • Karesidenan Banten
  • Karesidenan Banyumas
  • Karesidenan Besuki
  • Karesidenan Bogor
  • Karesidenan Cirebon
  • Karesidenan Jakarta
  • Karesidenan Karawang
  • Karesidenan Kediri
  • Karesidenan Kedu
  • Karesidenan Madiun
  • Karesidenan Madura
  • Karesidenan Pati
  • Karesidenan Priangan
  • Karesidenan Rembang
  • Karesidenan Semarang
  • Karesidenan Surakarta

Prinsip Kebijakan Raffles

Selama masa pemerintahannya, Raffles melakukan reformasi massal untuk mengubah sistem kolonial Pemerintah Hindia Belanda. Ia membuat kebijakan dengan berpegang pada tiga prinsip yakni:

  • Segala bentuk kerja rodi dan penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh rakyat.
  • Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah kolonial.
  • Atas dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap dianggap sebagai penyewa.

Selain meningkatkan kondisi penduduk lokal, dia memperkenalkan sistem pencatatan bangunan-bangunan kuno yang ada di Jawa.

Baca juga: Biografi Tokoh Dunia: Sir Stamford Raffles, Penulis Sejarah Jawa

Contohnya, detail mengenai Candi Prambanan dituliskan oleh Colin Mackenzie. Adapun Candi Borobudur dicatat HC Cornelius.

Kebijakan di bidang ekonomi

Raffles berusaha menjalankan beberapa kebijakan untuk memajukan perekonomian di Hindia. Tetapi program itu tujuan utamanya untuk meningkatkan keuntungan pemerintah kolonial. Beberapa kebijakan yang dijalankan Raffles yakni :

  • Melaksanakan sistem sewa tanah atau pajak tanah (land rent) yang kemudian meletakkan dasar bagi perkembangan sistem perekonomian uang.
  • Penghapusan penyerahan wajib hasil bumi.
  • Penghapusan kerja rodi dan perbudakan.
  • Penghapusan sistem monopoli.
  • Peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan.

Kebijakan land rent yang dicanangkan Raffles tersebut hasil dari pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, sudah selayaknya rakyat menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa dari tanah yang diolahnya.

Baca juga: Kedatangan Inggris di Indonesia

Pajak dipungut perorangan, meski dalam praktiknya per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

  • Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen
  • Hasil sawah kelas dua dibebani pajak 40 persen
  • Hasil sawah kelas tiga dibebani pajak 33 persen
  • Hasil tegalan kelas satu dibebani pajak 40 persen
  • Hasil tegalan kelas dua dibebani pajak 33 persen
  • Hasil tegalan kelas tiga dibebani pajak 25 persen

Beban pajak ini memberatkan rakyat. Yang tak sanggup membayar dengan uang, membayar dengan beras.

Pajak yang dibayar dengan uang diserahkan kepada kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen. Sedangkan pajak yang berupa beras dikirim ke kantor residen setempat oleh yang bersangkutan atas biaya sendiri.

Kebijakan pemungutan pajak ke residen itu untuk mengurangi ulah penguasa setempat yang sering memotong atau mengurangi penyerahan hasil panen.

Sebab, para pejabat pribumi sudah dialihfungsikan menjadi pegawai pemerintah yang digaji.

Baca juga: Sejarah Kerajaan Inggris: Awal Berdirinya dan Para Pewaris Takhta

Raffles dicopot

Namun, segala reformasi yang dilakukan Raffles dianggap terlalu mahal bagi East Indian Company (EIC), kongsi dagang yang mencari untung.

Pada 1815, Raffles ditarik dan digantikan oleh John Fendall. Keputusan tersebut dilakukan karena Inggris bersiap menyerahkan kembali Jawa ke Belanda.

Penyerahan itu sesuai dengan Perjanjian Anglo-Dutch yang terjadi pada 1814 menjelang berakhirnya Perang Napoleon di Eropa.

Pada 15 Oktober 1817, Raffles mendapat mandat sebagai Gubernur Jenderal di Bencoolen atau kini disebut Bengkulu.

Saat itu, Bencoolen merupakan koloni yang hasil ekspornya hanyalah lada.

Raffles yang melihat tempat itu acak adut, langsung melakukan reformasi seperti yang dia perbuat di Jawa, seperti menghapuskan perbudakan.

Baca juga: Kedatangan Belanda di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com