Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Penjajahan Inggris di Indonesia

Dikutip dari Sejarah Indonesia Modern (2016) karangan MC Ricklefs pada 4 Agustus 1811, 60 kapal Inggris muncul di pelabuhan Batavia, pusat kekuatan Belanda.

Batavia dan daerah di sekitarnya jatuh ke tangan Inggris pada 26 Agustus 1811.

Perjanjian Tuntang

Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles berhasil merebut seluruh kekuasaan Belanda di Indonesia yang ditandai dengan Perjanjian Tuntang.

Perjanjian Tuntang dilakukan pada 18 September 1811 yang berisi sebagai berikut:

Atas jasanya merebut Nusantara dari Belanda, Raffles diganjar Gubernur Jenderal Lord Minto penghargaan dengan menjabat sebagai Letnan Gubernur Jawa.

Ia tinggal dan memerintah dari Buitenzorg (Bogor).

Kebijakan di bidang pemerintahan

Raffles menegosiasikan perdamaian dan beberapa operasi militer kepada sejumlah penguasa lokal yang dianggap menentang Kerajaan Inggris.

Salah satu operasi militer terjadi pada 21 Juni 1812 ketika Raffles memerintahkan serangan ke Yogyakarta.

Ketika itu, Keraton Yogyakarta merupakan salah satu dari dua kerajaan lokal terkuat yang ada di Pulau Jawa. Serangan Inggris membuat keraton rusak parah.

Raffles juga memerintahkan ekspedisi militer ke Palembang untuk menggulingkan pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin II dan merebut Pulau Bangka.

Padahal, Sultan Mahmud Badaruddin II telah membantu Inggris mengusir Belanda.

Raffles bermaksud menjadikan Bangka sebagai markas tentara Inggris untuk menahan Belanda pasca-berakhirnya Perang Enam Koalisi untuk menghancurkan Napoleon.

Pembagian Keresidenan

Di bawah penjajahan Inggris, Jawa dibagi menjadi 16 keresidenan. Kebijakan ini diambil agar Inggris lebih mudah dalam mengawasi daerah-daerah di pulau Jawa.

Setiap residen tersebut dikepalai oleh seorang residen dan asisten residen. Keenam belas keresidenan yakni:

  • Karesidenan Banten
  • Karesidenan Banyumas
  • Karesidenan Besuki
  • Karesidenan Bogor
  • Karesidenan Cirebon
  • Karesidenan Jakarta
  • Karesidenan Karawang
  • Karesidenan Kediri
  • Karesidenan Kedu
  • Karesidenan Madiun
  • Karesidenan Madura
  • Karesidenan Pati
  • Karesidenan Priangan
  • Karesidenan Rembang
  • Karesidenan Semarang
  • Karesidenan Surakarta

Prinsip Kebijakan Raffles

Selama masa pemerintahannya, Raffles melakukan reformasi massal untuk mengubah sistem kolonial Pemerintah Hindia Belanda. Ia membuat kebijakan dengan berpegang pada tiga prinsip yakni:

  • Segala bentuk kerja rodi dan penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh rakyat.
  • Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah kolonial.
  • Atas dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap dianggap sebagai penyewa.

Selain meningkatkan kondisi penduduk lokal, dia memperkenalkan sistem pencatatan bangunan-bangunan kuno yang ada di Jawa.

Contohnya, detail mengenai Candi Prambanan dituliskan oleh Colin Mackenzie. Adapun Candi Borobudur dicatat HC Cornelius.

  • Melaksanakan sistem sewa tanah atau pajak tanah (land rent) yang kemudian meletakkan dasar bagi perkembangan sistem perekonomian uang.
  • Penghapusan penyerahan wajib hasil bumi.
  • Penghapusan kerja rodi dan perbudakan.
  • Penghapusan sistem monopoli.
  • Peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan.

Kebijakan land rent yang dicanangkan Raffles tersebut hasil dari pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, sudah selayaknya rakyat menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa dari tanah yang diolahnya.

Pajak dipungut perorangan, meski dalam praktiknya per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

  • Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen
  • Hasil sawah kelas dua dibebani pajak 40 persen
  • Hasil sawah kelas tiga dibebani pajak 33 persen
  • Hasil tegalan kelas satu dibebani pajak 40 persen
  • Hasil tegalan kelas dua dibebani pajak 33 persen
  • Hasil tegalan kelas tiga dibebani pajak 25 persen

Beban pajak ini memberatkan rakyat. Yang tak sanggup membayar dengan uang, membayar dengan beras.

Pajak yang dibayar dengan uang diserahkan kepada kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen. Sedangkan pajak yang berupa beras dikirim ke kantor residen setempat oleh yang bersangkutan atas biaya sendiri.

Kebijakan pemungutan pajak ke residen itu untuk mengurangi ulah penguasa setempat yang sering memotong atau mengurangi penyerahan hasil panen.

Sebab, para pejabat pribumi sudah dialihfungsikan menjadi pegawai pemerintah yang digaji.

Raffles dicopot

Namun, segala reformasi yang dilakukan Raffles dianggap terlalu mahal bagi East Indian Company (EIC), kongsi dagang yang mencari untung.

Pada 1815, Raffles ditarik dan digantikan oleh John Fendall. Keputusan tersebut dilakukan karena Inggris bersiap menyerahkan kembali Jawa ke Belanda.

Penyerahan itu sesuai dengan Perjanjian Anglo-Dutch yang terjadi pada 1814 menjelang berakhirnya Perang Napoleon di Eropa.

Pada 15 Oktober 1817, Raffles mendapat mandat sebagai Gubernur Jenderal di Bencoolen atau kini disebut Bengkulu.

Saat itu, Bencoolen merupakan koloni yang hasil ekspornya hanyalah lada.

Raffles yang melihat tempat itu acak adut, langsung melakukan reformasi seperti yang dia perbuat di Jawa, seperti menghapuskan perbudakan.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/11/140000669/masa-penjajahan-inggris-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke