Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Kompas.com - 07/02/2020, 21:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Sumber KBBI
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan dan persengketaan
  • Memiliki kewajiban memberikan keputusan tentang pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UU
  • Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR untuk segera ditindaklanjuti.

Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.

Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak.

Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com