Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum.
Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung
Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.
Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak.
Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni: