Dalam pelaksanaan tugasnya, pimpinan dan anggota dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dimpimpim Sekretariat Jenderal yang dijabat pegawai negeri sipil.
Sekretariat Jenderal memiliki tugas memberikan tugas dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang berlaku saat ini memiliki satu pusat dan empat biro. yaitu:
Bertugas melakukan pengelolaan data dan pelayanan informasi.
Baca juga: Komisi Yudisial: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Seleksi Kepribadian dan Kesehatan
Membantu secara teknis administratif di bidang seleksi hakim agung dan penghargaan terhadap prestasi hakim.
Membantu secara teknis administratif di bidang pengawasan perilaku hakim
Membantu secara teknis administrasi bidang investigasi terkait perilaku hakim dan calom hakim agung, serta melaksanakan pengendalian internal.
Melaksanakan perencanaan, pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.