Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Anggota Komisi Yudisial

Kompas.com - 06/02/2020, 19:15 WIB
Serafica Gischa

Penulis

  1. Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan
  2. Hakim
  3. Advokat
  4. Notaris dan atau pejabat pembuat akta tanah
  5. Pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau badan usaha swasta.
  6. Pegawai negeri
  7. Pengurus politik

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Dalam pelaksanaan tugasnya, pimpinan dan anggota dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dimpimpim Sekretariat Jenderal yang dijabat pegawai negeri sipil.

Sekretariat Jenderal memiliki tugas memberikan tugas dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang berlaku saat ini memiliki satu pusat dan empat biro. yaitu:

  • Pusat data dan pelayanan informasi

Bertugas melakukan pengelolaan data dan pelayanan informasi.

Baca juga: Komisi Yudisial: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Seleksi Kepribadian dan Kesehatan

  • Biro seleksi dan penghargaan

Membantu secara teknis administratif di bidang seleksi hakim agung dan penghargaan terhadap prestasi hakim.

  • Biro pengawasan hakim

Membantu secara teknis administratif di bidang pengawasan perilaku hakim

  • Biro investigasi dan pengendalian internal

Membantu secara teknis administrasi bidang investigasi terkait perilaku hakim dan calom hakim agung, serta melaksanakan pengendalian internal.

  • Biro umum

Melaksanakan perencanaan, pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com