Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Negara Bendera Merah Putih

Kompas.com - 06/02/2020, 07:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera Sang Merah Putih adalah salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Bendera Merah Putih

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Sang Saka Merah Putih.

Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya

Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:

  • 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.
  • 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

Penggunaan bendera

Berikut ini ketentuan penggunaan Bendera Negara:

  1. Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan.
  2. Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  3. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.
  4. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.
  5. Pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  6. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Siapa Penemu Bahasa Indonesia?

Bendera Negara wajib dipasang pada:

  1. Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar.
  3. Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

Bendera Negara dapat dikibarkan dan atau dipasang pada:

  1. Kendaraan atau mobil dinas
  2. Pertemuan resmi pemerintah dan atau organisasi
  3. Perayaan agama atau adat
  4. Pertandingan olahraga
  5. Perayaan atau peristiwa lain

Bendera negara dipasang pada mobil dinas sebagai tanda ketundukan, yaitu pada:

  1. Presiden
  2. Wakil Presiden
  3. Ketua MPR
  4. Ketua DPR
  5. Ketua DPD
  6. Ketua MA
  7. Ketua MK
  8. Ketua BPK
  9. Menteri atau pejabat setingkat menteri
  10. Gubernur Bank Indonesia
  11. Mantan Presiden
  12. Mantan Wakil Presiden

Bendera Negara dapat digunakan sebagai:

  1. Tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI
  2. Tanda berkabung dikibarkan setengah tiang
  3. Penutup peti atau usungan jenazah

Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya

Tata cara penggunaan Bendera Negara

Berikut ini tata cara penggunaan Bendera Negara:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
  5. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai selesai.
  6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Larangan

Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com