Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Negara Garuda Pancasila

Kompas.com - 05/02/2020, 18:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Garuda Pancasila adalah lambang Negara Republik Indonesia. Lambang Negara Garuda Pancasila adalah salah satu dari dari empat simbol negara selain bahasa, bendera dan lagu kebangsaan.

Lambang Negara Garuda Pancasila

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Garuda Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.

Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Karakteristik Garuda Pancasila

Bentuk Garuda Indonesia yaitu:

  1. Kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
  3. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19 dan leher berbulu 45.

Jumlah bulu pada Garuda adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya

Perisai Garuda memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata. Perisai melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.

Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Garis ini melambangkan NKRI merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis khatulistiwa.

Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila yaitu:

  1. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
  2. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
  3. Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
  4. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
  5. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

  • Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai.
  • Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai.
  • Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran negara.
  • Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.
  • Warna alam untuk seluruh gambar lambang. Warna alam adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta.

Baca juga: Butir-butir Pengamalan Pancasila

Penggunaan Lambang Negara

Lambang Negara Garuda Pancasila wajib digunakan di:

  1. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan
  2. Luar gedung atau kantor
  3. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara
  4. Paspor, ijazah dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
  5. Uang logam dan uang kertas
  6. Materai

Lambang negara dapat digunakan:

  1. Sebagai cap atau kop surat jabatan
  2. Sebagai cap dinas untuk kantor
  3. Pada kertas bermaterai
  4. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan
  5. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengembang tugas negara di luar negeri
  6. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi
  7. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah
  8. Dalam buku kumpulan undang-undang
  9. Di rumah warga negara Indonesia

Baca juga: Memahami Pancasila sebagai Dasar Negara

Apabila Lambang Negara Garuda Pancasila ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan atau gambar Wakil Presiden, ketentuannya adalah:

  • Lambang Negara Garuda Pancasila ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara.
  • Gambar resmi Presiden dan atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
  • Lambang Negara Garuda Pancasila diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan atau gambar Wakil Presiden.

Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat. Ukuran Lambang Negara Garuda Pancasila disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat.

Larangan

Terkait Lambang Negara Garuda Pancasila, setiap orang dilarang:

  1. Mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
  2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran.
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
  4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com