Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Kompas.com - 29/01/2020, 14:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sektor riil dan moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi. Jika salah satu kurang baik, maka salah satunya juga tidak akan baik

  • Agent of service

Bank menawarkan berbagai jasa keuangan, seperti jasa penyimpanan dana, pemberian pinjaman, dan lainnya.

Di sini bank merupakan penghimpun dana masyarakat yang ditujukan untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan harus berkaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat.

Jenis-jenis bank

Jenis bank dibagi menjadi lima sesuai dengan klasifikasinya, yaitu:

  • Jenis bank dari fungsi

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya terbagi menjadi tiga, yaitu:

Badan keuangan milik negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan. Serta menjamin kegiatan tersebut akan menciptakan kegiatan ekonomi yang stabil.

  • Bank umum

Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sifat umum pada bank umum adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

  • Bank perkreditan rakyat (BPR)

Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Baca juga: Selain ASEAN, Bank Mandiri Kaji Rencana Ekspansi ke Korea

Kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan bank umum. BPR hanya menghimpun dan dan penyaluran dana saja.

Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro.

  • Jenis bank dari kepemilikan

Dalam kepemilikan, bank terbagi menjadi empat yakni:

  1. Bank milik negara atau pemerintah
  2. Bank milik swasta nasional
  3. Bank milik asing
  4. Bank campuran
  • Jenis bank dari status

Status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan

Klasifikasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Bank devisa, bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan perekonomian dengan mata uang asing.
  2. Bank non devisa, bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara yang luas. Biasanya hanya bisa dilakukan dengan negara-negara tertentu.
  • Jenis bank dari penentuan harga

Berdasarkan penentuan harga, bank terbagi menjadi dua yakni:

Menerapkan sistemharga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base yang artinya menghitung biaya yang dibutuhkan.

Menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak terkait dalam penyimpanan dana dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.

Sistem prinsip syariah di antaranya:

  1. Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil
  2. Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
  5. Menerapkan prinsip dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas baran yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com