Sektor riil dan moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi. Jika salah satu kurang baik, maka salah satunya juga tidak akan baik
Bank menawarkan berbagai jasa keuangan, seperti jasa penyimpanan dana, pemberian pinjaman, dan lainnya.
Di sini bank merupakan penghimpun dana masyarakat yang ditujukan untuk masyarakat, sehingga jasa yang ditawarkan harus berkaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat.
Jenis bank dibagi menjadi lima sesuai dengan klasifikasinya, yaitu:
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya terbagi menjadi tiga, yaitu:
Badan keuangan milik negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan. Serta menjamin kegiatan tersebut akan menciptakan kegiatan ekonomi yang stabil.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasarkan pada prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat umum pada bank umum adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Baca juga: Selain ASEAN, Bank Mandiri Kaji Rencana Ekspansi ke Korea
Kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan bank umum. BPR hanya menghimpun dan dan penyaluran dana saja.
Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro.
Dalam kepemilikan, bank terbagi menjadi empat yakni:
Status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan
Klasifikasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni:
Berdasarkan penentuan harga, bank terbagi menjadi dua yakni:
Menerapkan sistemharga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base yang artinya menghitung biaya yang dibutuhkan.
Menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak terkait dalam penyimpanan dana dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Sistem prinsip syariah di antaranya: