Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

Kompas.com - 18/01/2020, 18:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Besaran DBH sebagai berikut:

  1. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10 persen untuk daerah.
  2. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari BPHTB dengan imbangan 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk daerah.
  3. Besaran dana bagi hasil pajak penghasilan dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
  4. Dana bagi hasil dari sumber daya alam ditetapkan masing-masing seusai peraturan perundang-undangan.
  • Dana alokasi umum

Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

Cara menghitung DAU sesuai ketentuannya sebagai berikut:

  1. DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25 persen dari penerimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  2. DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 persen dan 90 persen dari dana alokasi umum.
  3. DAU untuk suatu daerah kabupaten atau kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah dana alokasi umum untuk daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan APBN dengan porsi daerah kabupaten atau kota.
  4. Porsi daerah kabupaten atau kota sebagaiman dimaksud diatas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
  5. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi daerah.

Baca juga: Ketika Sri Mulyani Geregetan dengan Pengelolaan Anggaran Pemda...

  • Dana alokasi khusus

Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Tujuan DAK untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Kegiatan khusus tersebut adalah:

  1. Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum.
  2. Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

Fungsi APBD

Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Fungsi otorisasi

APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.

  • Fungsi perencanaan

APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

  • Fungsi pengawasan

APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

  • Fungsi alokasi

APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.

Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM akan Berbenah Sebelum Dapat Anggaran Besar

  • Fungsi distribusi

APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.

  • Fungsi stabilitasi

APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:

  1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com