Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APBD: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin.

Berikut penjelasan mengenai APBD:

Pengertian APBD

Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.

Unsur APBD

Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu:

  • Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
  • Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.
  • Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
  • Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
  • Periode anggaran yang biasanya satu tahun

Jenis APBD

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:

Kemandirian APBD berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat.

Di mana kepentingan masyarakat tanpa muatan kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

  • Dana bagi hasil

Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam.

DBH pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan.

Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi.

Besaran DBH sebagai berikut:

  1. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10 persen untuk daerah.
  2. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari BPHTB dengan imbangan 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk daerah.
  3. Besaran dana bagi hasil pajak penghasilan dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.
  4. Dana bagi hasil dari sumber daya alam ditetapkan masing-masing seusai peraturan perundang-undangan.
  • Dana alokasi umum

Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

Cara menghitung DAU sesuai ketentuannya sebagai berikut:

  • Dana alokasi khusus

Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Tujuan DAK untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Kegiatan khusus tersebut adalah:

  1. Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum.
  2. Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

Fungsi APBD

Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Fungsi otorisasi

APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.

  • Fungsi perencanaan

APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

  • Fungsi pengawasan

APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

  • Fungsi alokasi

APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.

  • Fungsi distribusi

APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.

  • Fungsi stabilitasi

APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.

Tujuan APBD

APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:

  1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  2. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  4. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd-pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke