KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin.
Berikut penjelasan mengenai APBD:
Pengertian APBD
Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.
Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.
Unsur APBD
Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu:
Jenis APBD
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:
PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:
Kemandirian APBD berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
Di mana kepentingan masyarakat tanpa muatan kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam.
DBH pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan.
Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi.
Besaran DBH sebagai berikut:
Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.
Cara menghitung DAU sesuai ketentuannya sebagai berikut:
Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.
Tujuan DAK untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Kegiatan khusus tersebut adalah:
Fungsi APBD
Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.
APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/18/180000269/apbd-pengertian-unsur-jenis-fungsi-dan-tujuannya