KOMPAS.com - Setiap manusia memiliki haknya masing-masing. Berbagai ilmu mengartikan hak sebagai sesuatu yang dimiliki manusia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hak adalah sesuatu yang benar, milik,kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.
Diambil dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.
Misalnya, hak untuk hidup, hak memperoleh kebidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.
Hak dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
Hak legal didasarkan atas salah satu bentuk hukum. Hak legal lebih banyak membahas mengani hukum atau sosial.
Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?
Misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa setiap veteran memperoleh tunjangan bulanan. Sehingga setiap veteran yang memenuhi syarat berhak mendapatkan tunjangan.
Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Bersifat solider atau individu.
Misalnya, seorang pengusaha membayar pekerja wanita lebih rendah padahal kinerjanya lebih bagus dibandingkan pekerja pria. Maka majikan tersebut melakukan hak legal namun melanggar hak moral.
Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
Hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.
Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin.
Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
Baca juga: Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri
Hak ini juga disebut sebagai hak keamanan. Misalnya, hak untuk tidak dicampuri urusan pribadinya, hak untuk tidak diganggu, dan lain-lain.
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya.
Misalnya, dalam hal pinjam meminjam maka orang yang meminjam berhak mendapatkannya kembali sesuai perjanjian.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu. Hak ini dimiliki manusia tanpa kecuali. Di Indonesia sering disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak individu adalah hak yang dimiliki individu terhadap negara. Negara tidak boleh mengganggu individu dalam mewujudkan hak-haknya. Sama halnya pada hak negatif.
Hak sosial bukan hanya kepentingan terhadap negara saja, tetapi nuga sebagai anggota masyarakat dengan masyarakat yang lain. Misalnya, hak atas pekerjaan dan hak atas pendidikan.
Hak bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja tidak dipengaruhi oleh situasi atau keadaan apa pun.
Baca juga: Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Namun kebanyakan hak adalah prima favie atau hak pada pandangan pertama. Hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain dengan alasan yang lebih kuat.
Misalnya, hak untuk hidup menjadi hal absolute dan penting bangi semua orang. Manusia tidak boleh membunuh.
Namun, hal tersebut tidak berlaku jika seseorang membela diri atas penyerangan yang mengancam dirinya.
Selain itu juga warga masyarakat yang mendapat tugas membela negara dalam keadaan perang. Hak yang tadinya bersifat absolute menjadi tidak absolute karena alasan atau kondisi tertentu.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ada beberapa hak atas warga Negara Indonesia yang termaktub di Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu:
Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum