Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hak dan Bagiannya

Kompas.com - 31/12/2019, 12:00 WIB
Serafica Gischa ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap manusia memiliki haknya masing-masing. Berbagai ilmu mengartikan hak sebagai sesuatu yang dimiliki manusia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hak adalah sesuatu yang benar, milik,kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.

Diambil dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.

Misalnya, hak untuk hidup, hak memperoleh kebidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.

Hak dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:

Hak legal dan hak moral

Hak legal didasarkan atas salah satu bentuk hukum. Hak legal lebih banyak membahas mengani hukum atau sosial.

Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa setiap veteran memperoleh tunjangan bulanan. Sehingga setiap veteran yang memenuhi syarat berhak mendapatkan tunjangan.

Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Bersifat solider atau individu.

Misalnya, seorang pengusaha membayar pekerja wanita lebih rendah padahal kinerjanya lebih bagus dibandingkan pekerja pria. Maka majikan tersebut melakukan hak legal namun melanggar hak moral.

Hak positif dan hak negatif

Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.

Hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.

Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin.

Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

Baca juga: Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri

Hak ini juga disebut sebagai hak keamanan. Misalnya, hak untuk tidak dicampuri urusan pribadinya, hak untuk tidak diganggu, dan lain-lain.

Hak khusus dan hak umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya.

Misalnya, dalam hal pinjam meminjam maka orang yang meminjam berhak mendapatkannya kembali sesuai perjanjian.

Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu. Hak ini dimiliki manusia tanpa kecuali. Di Indonesia sering disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak individu dan hak sosial

Hak individu adalah hak yang dimiliki individu terhadap negara. Negara tidak boleh mengganggu individu dalam mewujudkan hak-haknya. Sama halnya pada hak negatif.

Hak sosial bukan hanya kepentingan terhadap negara saja, tetapi nuga sebagai anggota masyarakat dengan masyarakat yang lain. Misalnya, hak atas pekerjaan dan hak atas pendidikan.

Hak absolut

Hak bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja tidak dipengaruhi oleh situasi atau keadaan apa pun.

Baca juga: Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Namun kebanyakan hak adalah prima favie atau hak pada pandangan pertama. Hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain dengan alasan yang lebih kuat.

Misalnya, hak untuk hidup menjadi hal absolute dan penting bangi semua orang. Manusia tidak boleh membunuh.

Namun, hal tersebut tidak berlaku jika seseorang membela diri atas penyerangan yang mengancam dirinya.

Selain itu juga warga masyarakat yang mendapat tugas membela negara dalam keadaan perang. Hak yang tadinya bersifat absolute menjadi tidak absolute karena alasan atau kondisi tertentu.

Hak warga Negara Indonesia

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ada beberapa hak atas warga Negara Indonesia yang termaktub di Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu:

Baca juga: Kapitalisme Digital, Oligarki Hukum

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sesuai pasal 27 ayat 2 berbunyi “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Sesuai pasal 28A berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
  • meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
  • perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  • hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com