Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Kompas.com - 28/12/2019, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Kewarganegaraan penting bagi setiap orang di suatu negara.

Karena kewarganegaraan menunjukan keanggotaan seseorang dalam suatu negara. Secara umum kewarganegaraan adalah hal-hal dalam hubungan wargan dengan negara.

Arti Kewarganegaraan

Kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.

Baca juga: PM Narendra Modi Minta Muslim India Tak Khawatirkan UU Kewarganegaraan

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan adalah hubungan individu dengan negara.

Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. 

Secara umum, warga negara punya hak politik penuh. Hak untuk memilih dan memegang jabatan publik. 

Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa.

Istilah yang lebih luas ini menunjukan berbagai individu dan negara yang tidak serta merta memberikan hak politik.

Baca juga: Soal Kewarganegaraan, Agnez Mo: Semua Tahu Saya Orang Indonesia

Tapi menyiratkan hak-hak istimewa lainnya, khususnya perlindungan di luar negeri. Ini adalah istilah yang digunakan dalam hukum internasional.

Sejarah

Konsep kewarganegaraan pertama kali muncul di kota-kota Yunani Kuno. Ini sebagai reaksi ketakutan soal berbudakan.

Di Yunani mengembangkan konsep demokrasi langsung. Setiap warga negara berperan secara aktif dalam menentukan nasibnya maupun kehidupan masyarakatnya.  

Setiap warga negara di Kota Yunani berhak dalam kehidupan demokratis dengan memilih wakil-wakil rakyat secara resmi. Selain itu dalam kegiatan rutin sehari-hari dalam persoalaan administrasi dan hukum. 

Bangsa Romawi pertama kali menggunakan kewarganegaraan sebagai alat untuk membedakaan penduduk Kota Roma dari orang-orang yang wilayahnya telah ditaklukan dan disatukan oleh Roma.

Ketika kekaisaran terus tumbuh, orang-orang Romawi memberikan kewarnegaraan kepada sekutu di seluruh Italia dan di provinsi Romawi lainnya.

Kewarganegaraan di Romawi memberikan hak hukum penting di dalam kekaisaran.

Baca juga: Cerita Megawati Selamatkan Prabowo yang Telantar Tak Punya Kewarganegaraan

Di Eropa konsep kewarganegaraan nasional hampir hilang selama pertengahan abad. Itu diganti oleh sistem hak dan kewajiban feodal.

Pada akhir Abad Pertengahan, kepemilikan kewarganegaraan di berbagai kota di Italia dan Jerman berubah menjadi jaminan kekuatan bagi pedagang dan orang-orang istimewa.  

Konsep kewarganegaraan modern terjadi perubahan  pada abad ke-18 selama Revolusi Amerika dan Perancis.

Konsep warga negara datang untuk menyarankan kepemilikan kebebasan tertentu dalam menghadapi kekuatan paksaan dari raja-raja absolut.

Di Inggris, konsep warga negara merujuk pada keanggotaan kerajaan di daerah atau kota setempat.

Ini digunakan untuk menekan posisi warga negara kepada raja atau negara. Konsep ini didahulukan untuk warga negara yang memakai undang-undang kebangsaan.

Baca juga: Mendikbud: Mata Pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan Dipisah Tahun Depan

Dikutip dari situs resmi kementerian luar negeri (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

UU tersebut adalah pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor 63 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk.

Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jenis Kewarganegaraan

Ada sejumlah macam kewarganegaraan yang harus diketahui, yakni:

  • Asas lus Sanguinis (Asas Keturunan)

Ini adalah asas seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan. Dicontohkan, jika seseorang dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan Malaysia maka jadi warga negara Malaysia.

Baca juga: Anggun: Mungkin Sudah Saatnya Indonesia Bisa Beri Dwi Kewarganegaraan

  • Asas lus Soli (Asas Kedaerahan)

Asas ini adalah kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Jika dilahirkan di Indonesia, sedangkan orang tuanya dari Malaysia maka jadi warga Indonesia.

Ini tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tua, karena patokannya tempat kelahiran.

Macam asas Kewarganegaraan di Indonesia

Di Indonesia ada beberapa jenis asas kewarganagaraan  yang terkandung pada UU adalah:

  • Asas ius Sanguinis

Asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.

  • Asas ius Soli

Ini merupakan asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.

Baca juga: Ada Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Menkumham Tegaskan Enggak Segampang Itu!

Ini yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

Ini adalah yang menentukan satu kewargenagaraan bagi setiap orang.

  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas ini yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatus dalam UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com