Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 12/12/2019, 19:00 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tindak korupsi telah lama menjadi bagian dari kehidupan politik dan bisnis Indonesia.

Praktik korupsi di tingkat pemerintahan dan birokrasi telah ada sejak sebelum era kemerdekaan. Bahkan meningkat selama masa kepresidenan Soeharto dari tahun 1967 hingga 1998.

Langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi di tahun-tahun berikutnya memiliki efektivitas yang beragam.

Namun yang pasti, hingga kini Indonesia masih menderita akibat praktik suap atau penyuapan dan sogok atau penyogokan di tingkat nasional dan provinsi.

Baca juga: PPP Janji Tak Akan Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020

Transparency International, organisasi nirlaba jaringan global yang memerangi korupsi, merilis indeks persepsi korupsi negara-negara di dunia secara rutin tiap tahun.

Pada 2018, Indonesia ada di peringkat ke-89 dari 180 negara yang dinilai tingkat korupsinya.

Peringkat 1 yang artinya bersih tanpa korupsi ditempati Denmark. Peringkat 180 ditempati Somalia yang artinya paling tinggi tingkat korupsinya.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Komitmen tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang-undangan di antaranya :

Baca juga: KPK Sebut Peningkatan Dana Bantuan Bukan Jaminan Parpol Bebas Korupsi

  1. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  2. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  3. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
  6. Keputusan Presiden RI No. 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga: Korupsi, Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan pemerintah untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor.

UU Tipikor tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 21 November 2001 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.

Dengan ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2001, pemerintah mencabut UU. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

UU No. 20 Tahun 2001 juga memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar

UU ini menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com