Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 12/12/2019, 19:00 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tindak korupsi telah lama menjadi bagian dari kehidupan politik dan bisnis Indonesia.

Praktik korupsi di tingkat pemerintahan dan birokrasi telah ada sejak sebelum era kemerdekaan. Bahkan meningkat selama masa kepresidenan Soeharto dari tahun 1967 hingga 1998.

Langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi di tahun-tahun berikutnya memiliki efektivitas yang beragam.

Namun yang pasti, hingga kini Indonesia masih menderita akibat praktik suap atau penyuapan dan sogok atau penyogokan di tingkat nasional dan provinsi.

Baca juga: PPP Janji Tak Akan Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020

Transparency International, organisasi nirlaba jaringan global yang memerangi korupsi, merilis indeks persepsi korupsi negara-negara di dunia secara rutin tiap tahun.

Pada 2018, Indonesia ada di peringkat ke-89 dari 180 negara yang dinilai tingkat korupsinya.

Peringkat 1 yang artinya bersih tanpa korupsi ditempati Denmark. Peringkat 180 ditempati Somalia yang artinya paling tinggi tingkat korupsinya.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Komitmen tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang-undangan di antaranya :

Baca juga: KPK Sebut Peningkatan Dana Bantuan Bukan Jaminan Parpol Bebas Korupsi

  1. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  2. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  3. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
  6. Keputusan Presiden RI No. 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga: Korupsi, Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan pemerintah untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor.

UU Tipikor tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 21 November 2001 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.

Dengan ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2001, pemerintah mencabut UU. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

UU No. 20 Tahun 2001 juga memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar

UU ini menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Tujuan UU Tipikor untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam UU Tipikor tercantum hukuman dan denda bagi pelaku korupsi atau yang disebut koruptor.

Di Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor mendapat hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dalam Pasal 3 UU Tipikor, pelaku korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan orang yang dengan sengaja mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi juga dapat dipidana.

Di Pasal 21 UU Tipikor, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Berakhir di Tangan Polisi

Upaya pemberantasan korupsi

Dilansir dari bpkp.go.id, komitmen pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga diaktualisasikan dalam bentuk strategi komprehensif. Upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi mencakup aspek preventif, detektif dan represif.

Upaya preventif

Strategi preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk menghilangkan atau meminimalkan faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi.

Upaya preventif dilakukan dengan cara :

  1. Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi,
  2. Pembentukan berbagai lembaga yang diperlukan untuk mencegah korupsi, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN),
  3. Pelaksanaan sistem rekrutmen aparat secara adil dan terbuka,
  4. Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakart untuk memantau kinerja para penyelenggara negara,
  5. Kampanye untuk menciptakan nilai anti korupsi secara nasional.

Upaya detektif

Strategi detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat dan biaya murah sehingga dapat ditindaklanjuti.

  1. Upaya detektif dilakukan dengan cara :
  2. Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat,
  3. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu,
  4. Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik,
  5. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional,
  6. Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) atau Satuan Pengawas Intern (SPI) dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Perjuangan Lawan Korupsi adalah Perjuangan Melawan Kemiskinan

Upaya represif

Strategi represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses secara cepat, tepat dengan biaya murah sehingga kepada para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya represif dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pembentukan Badan atau Komisi Anti Korupsi. Pemerintah pada 2003 dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
  2. Penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar,
  3. Penentuan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas,
  4. Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus,
  5. Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak pidana korupsi secara terpadu,
  6. Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.

Baca juga: Data Litbang Kompas, Kepala Daerah Jebolan S1 Paling Banyak Terjerat Korupsi

Tiga strategi Pemberantasan Korupsi KPK

Dikutip dari kpk.go.id, pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan kesamaan persepsi, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.

Adapun tiga strategi pemberantasan korupsi menurut KPK meliputi:

Perbaikan Sistem

Sistem yang berjalan di Indonesia dinilai masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Agar tidak bisa melakukan korupsi, diperlukan beberapa upaya perbaikan sistem:

  1. Mendorong transparansi penyelenggara negara seperti yang dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga gratifikasi.
  2. Memberikan rekomendasi langkah-langkah perbaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
  3. Modernisasi pelayanan publik dengan teknologi digital (pelayanan publik secara online) dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif.

Baca juga: Upaya Sri Mulyani Cegah Korupsi dari Internal Kemenkeu...

Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan :

  1. Membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi,
  2. Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi,
  3. Membangun perilaku dan budaya anti korupsi.

Sasaran edukasi dan kampanye anti korupsi tidak hanya kalangan umum dan mahasiswa tapi juga anak usia dini yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

Represif

Streategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam upaya penindakan hukum untuk membawa koruptor ke pengadilan. Dalam strategi ini, tahapan yang dilakukan adalah:

  1. Penanganan laporan pengaduan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan),
  2. Penyelidikan,
  3. Penyidikan,
  4. Penuntutan,
  5. Eksekusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Skola
4 Unsur Pembentuk Kepribadian

4 Unsur Pembentuk Kepribadian

Skola
3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

Skola
Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com