Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arti Garis Kuning di Tengah Jalan dan Garis Kuning Tidak Putus

KOMPAS.com - Di Indonesia, rambu lalu lintas ditetapkan dan dibuat peraturannya oleh pemerintah.

Dilansir dari buku Budaya Tertib Lalu Lintas (2011) oleh Danang, rambu lalu lintas ada yang berisi larangan, petunjuk, dan perintah.

Sementara, pada badan jalan ada juga rambu-rambu berupa garis yang disebut marka jalan. Marka jalan adalah garis putih/atau juga kuning, yang memberi batas jalan tepat di tengah-tengah.

Adapun guna warna tersebut untuk memudahkan pengemudi dalam menempatkan posisi kendaraannya.

Dikutip dari buku Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya (2018) oleh Supiyono, marka jalan dibuat dengan cat warna putih dan kuning atau dengan material lainnya yang ditempatkan/dibuat pada permukaan perkerasan jalan, obyek lain dengan maksud untuk mengatur lalu-lintas atau mengingatkan pengendara.

Bentuk garisnya ada yang putus-putus, dan ada garis menerus.

Garis putus-putus artinya boleh dilangkahi/dipotong (misal ingin mendahului).

Kemudian, untuk dua garis di tengah jalan dengan garis menerus atau salah satunya putus-putus, memiliki arti kendaraan hanya boleh memotong dari sisi yang memiliki garis putus-putus.

Arti garis rambu lalu lintas

Penjelasan secara umum adalah sebagai berikut:

  • Garis putus-putus bersifat "boleh"

Garis penuh bersifat "dilarang".
Garis penuh ganda adalah "dilarang keras".

  • Warna garis-garis

Warna putih berarti memisahkan arus lalu-lintas (batas lajur) pada arah yang sama.
Warna kuning artinya memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang sama, warna kuning memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang berlawanan.

  • Tebal garis menunjukkan derajat penekanan. Marka melintang, termasuk jalur penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), garis stop menunjukkan tempat/daerah bahaya

Jadi, arti garis kuning di tengah jalan yakni memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang sama, dan memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang berlawanan.

Kemudian, arti garis kuning tidak putus berarti dilarang.

Itulah penjelasan mengenai arti garis pada rambu lalu-lintas.

https://www.kompas.com/skola/read/2024/01/31/193000569/arti-garis-kuning-di-tengah-jalan-dan-garis-kuning-tidak-putus

Terkini Lainnya

Ateges Tanpa Basa Jawa

Ateges Tanpa Basa Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Wujude Aksara Jawa

Bahasa Jawa: Wujude Aksara Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Nulis lan Maca Pawarta

Bahasa Jawa: Nulis lan Maca Pawarta

Skola
Teori Ordinal dalam Perilaku Konsumen

Teori Ordinal dalam Perilaku Konsumen

Skola
4 Faktor yang Memengaruhi Laju Reaksi, Apa Saja?

4 Faktor yang Memengaruhi Laju Reaksi, Apa Saja?

Skola
Komunikasi Full Duplex: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Full Duplex: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan DNA dan RNA yang Penting untuk Diketahui

5 Perbedaan DNA dan RNA yang Penting untuk Diketahui

Skola
Cerita Legendha Basa Jawa

Cerita Legendha Basa Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Skola
Ngandharake Pawarta dalam Bahasa Jawa

Ngandharake Pawarta dalam Bahasa Jawa

Skola
Perbedaan Each dan Every dalam Bahasa Inggris

Perbedaan Each dan Every dalam Bahasa Inggris

Skola
Warnanipun Ukara Basa Jawa

Warnanipun Ukara Basa Jawa

Skola
30 Irregular Plural Nouns beserta Artinya

30 Irregular Plural Nouns beserta Artinya

Skola
Teori Morfologi (Widya Tembung) Bahasa Jawa

Teori Morfologi (Widya Tembung) Bahasa Jawa

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke