KOMPAS.com - Dalam penulisan surat dinas atau sejenisnya, kita wajib menuliskan alamat pengirim dan tujuan yang benar.
Supaya surat atau dokumen yang dikirim bisa tiba di tujuan dan diterima dengan baik oleh sang penerima.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan alamat adalah penulisan RT RW.
Bagaimana penulisan RTdan RW yang benar?
Cara penulisan RT RW yang benar
RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga. Sedangkan RW merupakan singkatan dari Rukun Warga.
Dilansir dari buku Penuntun Praktis Menulis Surat Dinas (2017) oleh Muhammad Hamzah dan Andi Neneng Nur Fauziah, penulisan alamat tidak boleh disingkat.
Sang pengirim harus menuliskan alamat sejelas mungkin, berikut dengan nama jalan, nomor rumah, RT, RW, hingga nama kabupaten atau kotanya.
Adapun penulisan RT RW ini wajib ditulis lengkap dengan huruf kapital pada awal katanya.
Dikutip dari situs Balai Bahasa Jabar - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut beberapa ketentuan penulisan alamat:
Contoh penulisan RT RW yang benar
Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa penulisan alamat tidak boleh disingkat, dan harus ditulis sejelas mungkin.
Selain itu, penulisan RT RW juga wajib menggunakan huruf kapital. Karena RT dan RW merupakan singkatan.
Hal ini juga berlaku dalam penulisan RT RW. Agar lebih memahaminya, berikut contoh penulisan RT RW yang benar:
Yth. Kim Seokjin
Jalan Kertanegara 151 RT 15 RW 2
Yogyakarta
Yth Ana Kim
Jalan Kebangkitan Nasional 10 RT 1 RW 1
Semarang.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/03/070000669/bagaimana-penulisan-rt-dan-rw-yang-benar-