KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa merupakan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh Kepala Desa).
Desa juga diartikan sebagai sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan kampung atau dusun.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.
Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun syarat-syarat pembentukan Desa, sebagai berikut:
Kewenangan desa
Dikutip dari buku Hukum Pemerintahan Daerah (2001) oleh Yahya Ahmad Zein dan teman-teman, keberadaan desa disertai dengan kewenangan untuk:
Selain beberapa kewenangan desa di atas, terdapat kewenangan berdasarkan Permendes Tahun 2015 Pasal 3 Nomor 1 yang menjelaskan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa adat, yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/04/143000369/syarat-pembentukan-desa