Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Macam-Macam Norma di Masyarakat

Indonesia terkenal akan kemajemukannya. Ada berbagai suku bangsa, budaya, bahasa serta agama di Indonesia, norma diperlukan untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mengarah pada perpecahan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma merupakan ketentuan yang bersifat mengikat, digunakan sebagai panduan dan pengendali tingkah laku yang sesuai.

Ada empat norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Keempat norma ini sangatlah penting dan saling berkaitan satu dengan yang lain.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berikut empat norma yang berlaku di masyarakat:

Norma agama

Norma agama berasal dari wahyu ilahi. Norma ini berisikan aturan hidup yang mencakup perintah, larangan dan ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Setiap manusia wajib menaati norma agama karena norma ini akan menuntun manusia ke jalan hidup yang benar. Contoh penerapan norma agama ialah menjalankan peribadatan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Norma agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan pencipta-Nya. Namun, norma ini juga mengatur hubungan dan tingkah laku manusia dengan sesama makhluk hidup.

Contohnya menghormati agama lain dengan bertoleransi, membantu sesama, merawat lingkungan alam serta membantu orang yang berkesusahan. 

Jika tidak melaksanakan atau menaati norma agama, sanksi yang diberikan berupa dosa (disesuaikan dengan ajaran agama yang dianut).

Norma kesusilaan

Norma kesusilaan berasal dari bisikan hati nurani manusia yang sering timbul saat akan melakukan suatu hal. Tanpa disadari atau tidak, bisikan hati nurani manusia sering menjadi panduan dalam bertingkah laku atau bersikap.

Contoh norma kesusilaan ialah jangan membunuh sesamamu manusia dan makhluk hidup, hendaklah selalu berkata dan bertindak jujur, dan lain sebagainya.

Jika tidak melaksanakan norma kesusilaan, sanksi yang diberikan berupa timbul perasaan bersalah atau penyesalan setelah melakukan hal yang tidak tepat atau berlawanan dengan hati nuraninya.

Norma kesopanan

Norma kesopanan berasal dari masyarakat. Norma kesopanan merupakan peraturan yang berisi kesepakatan bersama tentang baik atau tidaknya, sopan atau tidaknya dalam hidup pergaulan masyarakat.

Dalam penerapannya, norma kesopanan tidak bisa disamaratakan harus sama. Karena norma ini bergantung pada kesepakatan atau konsensus bersama dalam masyarakat.

Biasanya norma kesopanan mencakup ranah tata cara berperilaku, tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara makan, tata cara bertamu, dan lain sebagainya.

Contoh norma kesopanan ialah berpakaian sopan, menyapa tetangga atau teman saat bertemu, menghormati orang yang sedang berbicara, mencium tangan orang tua, dan lain sebagainya.

Jika tidak melaksanakan norma kesopanan, sanksi yang diberikan biasanya berupa pengucilan oleh lingkungan masyarakat, dicemooh, dicela dan tidak disukai.

Norma hukum

Norma hukum berasal dari peraturan yang dibuat negara melalui lembaga berwenang. Isi dalam norma hukum bersifat mengikat setiap masyarakat.

Secara garis besar, norma hukum berisi larangan serta perintah yang harus dipatuhi. Jika tidak melaksanakan atau menaatinya, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang dilanggar.

Contoh norma hukum ialah keharusan masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas. Contoh lainnya ialah larangan masyarakat untuk menyebarkan berita bohong.

Tujuan dari pembuatan norma hukum ialah untuk menciptakan ketertiban, rasa aman, keadilan serta keteraturan dalam hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Agar norma hukum bisa dijalankan dengan baik, negara memiliki beberapa aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa serta hakim.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/01/233152269/macam-macam-norma-di-masyarakat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke