Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Presiden tak hanya memiliki kewenangan di bidang eksekutif, namun juga legislatif. Berikut wewenang presiden di bidang legislatif:

  • Merumuskan dan Merancang Undang-undang

UUD 1945 pada pasal 5 ayat 1 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. 

Namun, hal ini justru tumpang tindih dengan peran DPR sebagai badan legislatif sehingga dengan adanya kebijkan ini anggota DPR yang seharusnya berperan dalam merumuskan rancangan undang-undang menjadi lebih pasif dan tidak kreatif.

Berdasarkan hal ini maka dikeluarkan Undang-undang No. 12/2011 yang mengatur apabila DPR dan Presiden mengajukan rancangan undang-undang yang sama, maka undang-undang yang diutamakan untuk dibahas adalah undang-undang yang diajukan oleh DPR.

Namun pada praktiknya rumusan undang-undang dari Presiden yang selalu menjadi prioritas untuk dibahas ketika sidang perumusan undang-undang.

  • Membahas Rancangan Undang-undang Bersama DPR

Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR dan Presiden atau menteri terkait yang ditugasi oleh Presiden. Biasanya, presiden tidak terlibat dalam pembahasan secara langsung, melainkan lewat menteri yang terkait.

Dilansir dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang berisi, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama".

Pembahasan rancangan undang-undang dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 60 hari sejak disetujui oleh Presiden. Presiden juga memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalakan keputusan, ketetapan, dan rancangan undang-undang.

Jika dalam suatu sidang perumusan rancangan undang-undang presiden menolak rancangan undang-undang tersebut, maka diperlukan dua per tiga suara dari seluruh anggota majelis.

  • Mengesahkan Rancangan Undang-Undang

Rancangan undang-undang yang tidak mendapatkan persetujuan dalam sidang maka boleh dikaji ulang pada sidang berikutnya.

Sedangkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Presiden dan DPR, akan diajukan menjadi undang-undang paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan undang-undang tersebut akan disahkan oleh Presiden dengan menandatanganinya dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/26/144419469/kekuasaan-presiden-dalam-bidang-legislatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke