Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perundingan Pendahuluan di Jakarta (1945-1946)

KOMPAS.com - Perundingan Pendahuluan di Jakarta merupakan sebuah upaya diplomasi untuk menyelesaikan konflik bersenjata antara Indonesia dan Belanda pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Perundingan Pendahuluan di Jakarta dilaksanakan secara bertahap dari bulan Oktober 1945 hingga Maret 1946.

Pelaksanaan Perundingan Pendahuluan di Jakarta disebabkan oleh peristiwa perang kemerdekaan antara Indonesia dan Belanda pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, pasca berakhirnya Perang Dunia II, Belanda kembali ke Indonesia untuk menggagalkan kemerdekaan Indonesia.

Kedatangan pasukan Belanda tersebut mendapat perlawanan dari seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia bergabung dengan tentara untuk melakukan perlawanan terhadap ambisi kekuasaan Belanda.

Akhirnya, terjadi pertempuran berdarah di seluruh kota Indonesia yang disinggahi oleh tentara Belanda.

Jalannya perundingan

Pelaksanaan perundingan pendahuluan antara Indonesia dan Belanda ditengahi oleh pimpinan pasukan Inggris bernama Sir Archibald Clark Kerr.

Dalam perundingan ini, Belanda mendelegasikan gubernur jenderal NICA bernama H.J Van Mook dan pemerintah Indonesia diwakili oleh tokoh nasional seperti Sutan Sjahrir dan Agus Salim.

Pada 10 Februari 1946, Van Mook mengusulkan status Indonesia adalah negara dominion di bawah persemakmuran kerajaan Belanda. Beirkut usul Van Mook dalam perundingan pendahuluan di Jakarta:

  1. Indonesia menjadi negara persemakmuran berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri dibawah naungan Kerajaan Belanda.
  2. Urusan dalam negeri diatur oleh pemerintah Indonesia, sedangkan urusan luar negeri diatur oleh Kerajaan Belanda.
  3. Indonesia harus menjalankan pemerintahan peralihan sebelum resmi menjadi negara federasi.
  4. Indonesia akan menjadi negara anggota PBB

Usulan dari Belanda tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa Belanda tidak serius dalam memberikan kedaulatan Indonesia.

Dalam buku Jejak Revolusi 1945: Sebuah Kesaksian Sejarah (1989) karya P.R.S Mani, pada pertengahan Maret 1946, pihak Indonesia mengajukan usul balasan kepada Van Mook yang berisi:

Akhir perundingan 

Usulan yang diajukan Indonesia kepada Van Mook ternyata ditolak oleh pihak Belanda. Pada 27 Maret 1946, akhirnya pihak Belanda dan Indonesia dapat berkompromi untuk menandatangani naskah Persetujuan Pendahuluan.

Naskah Persetujuan Pendahuluan berisi, sebagai berikut:

  1. Pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas Jawa dan Sumatera secara de facto.
  2. Penggagasan kesejajaran hubungan antara Indonesia dan Belanda

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/23/090000069/perundingan-pendahuluan-di-jakarta-1945-1946-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke