Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Zakat Fitrah 2020

KOMPAS.com - Menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Di mana zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun.

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, zazkat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan padad bulan Ramdhan pada Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu.

Berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya bisa dirasakan semua orang dari berbagai kalangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul FItri.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramdhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada penerima zakat dilakukan palaing lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga sudah boleh ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Besaran zakat fitrah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayaah Jabodetabek, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Sementara berdasarkan laman BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan standar zakat fitrak dalam bentuk uang sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Untuk wilayah Jawa Barat, melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020, berikut standar zakat fitrah dalam bentuk uang:

Begitu pula untuk wilayah lainnya, yaitu mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerah masing-masing.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/17/125147669/besaran-zakat-fitrah-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke